AMBON,MRNews.com.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tjajo Kumolo, memberikan apresiasi kepada empat Provinsi, 120 Kabupaten dan Kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage di wilayahnya lebih awal sebelum tahun 2019.
Penyerahan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri ini kepada Gubernur, Bupati dan Walikota ini dilakukan setelah acara Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (23/05).
Dari total 514 jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, sebanyak 494 Kabupaten/Kota memiliki program Jamkesda, dan per 1 Mei 2018 493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak 25.135.748 jiwa. Tercatat 4 Provinsi (Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo dan Papua Barat), 28 Kota dan 92 Kabupaten sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018.
PLt.Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach turut hadir untuk menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri RI dan merupakan satu-satunya Kabupaten di Maluku yang telah UHC sebelum Tahun 2019 dengan 67.339 jiwa dari total jumlah penduduk 66.638 jiwa (data dukcapil tahun 2017) atau 101% masyarakatnya telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Diharapkan dapat mendorong seluruh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku agar dapat segera UHC maksimal pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang. Sehingga seluruh masyarakat di Maluku tidak khawatir lagi dengan kepastian jaminan kesehatannya dan Nawacita ke-5 Pemerintahan Jokowi-JK, yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia dengan salah satunya program JKN-KIS dapat tercapai.
Dalam sambutannya, Direktur Utama Fachmi Idris mengemukakan, Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta untuk negeri tercinta ini kepada Pemerintah Daerah lainnya untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan senantiasa menjaga keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS serta mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang madani dan berkeadilan sosial.
“Pemimpin Terbaik yang saat ini dipilih oleh rakyat, Bapak Gubernur serta Bapak/Ibu Bupati dan Walikota, pasti akan memberikan yang terbaik kepada rakyatnya, termasuk dalam memberikan jaminan dan pelayanan kesehatan di daerah.
Mendagri juga mengingatkan terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada Gubernur dan Walikota. Dalam Inpres tersebut, para Bupati dan Walikota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM yang berkualitas, memastikan BUMD untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar serta kepastian pembayaran iuran bagi pengurus dan pekerjanya, serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS.
Untuk memastikan Bupati dan Walikota melaksanakan amanat Inpres Nomor 8 tahun 2017 tersebut Presiden menginstruksikan para Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan walikota terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan di atas serta menginstruksikan agar Gubernur pun mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS.
Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah dan meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS. Kepala daerah juga diminta untuk mendorong seluruh warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dengan semuanya menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan seluruh penduduk terdata berdasarkan by name by addres.
“Ke depan juga diharapkan tidak ada lagi Jamkesda, karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS. Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, ada baiknya untuk mengkaver program komplementer (pelengkap) yang belum dijamin dalam program JKN-KIS. (MR-06)
