AMBON,MRNews.com.- Diprediksi sebanyak 5800 karyawan di Maluku dari 845 badan usaha yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya di BPJS Kesehatan Ambon. Demikian ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita saat acara “Bacarita pekerja/Buruh di Maluku” pada perayaan May Day Tahun 2018 yang digelar di Neo Cafe Ambon (07/05)
“Dari total 5005 Badan Usaha di Maluku dengan total jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 17.584 peserta. dan badan usaha yang belum melakukan registrasi dirinya dan pekerjanya sebanyak 845 badan usaha. Sehingga diprediksi sekitar 5800 karyawan di maluku belum terdaftar di BPJS Kesehatan,” ungkap Latumakulita.
Menurutnya, BPJS telah melakukukan Tupoksinya bersasarkan regulasi pekerja, telah berjalan sejak tahun 2014 lalu, dan badan usaha wajib mendaftar diri dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, lanjut Latumakulita, pihaknya akan melakukan advokasi kepada badan usaha dan juga rekonsiliasi, agar seluruh badan usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya berdasarkan nama dan tempat tinggal atau by name by address.
Kalaupun nantinya pekerja itu sudah tidak aktif lagi atau dirumahkan, wajib juga menyampaikan laporan ke BPJS agar database yang ada dapat disesuaikan,” ucapnya.
Ditambahkan, BPJS tidak memiliki kewenangan untuk melihat secara langsung apakah benar seluruh peserta telah didaftarkan oleh perusahan tempatnya bekerja, karena terkadang badan usaha hanya mendaftarkan beberapa pesertanya saja hanya untuk mendapatkan ijin perusahannya dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
“Kita di BPJS tidak memiliki kewenangan untuk melihat apakah benar peserta BPJS yang didaftarkan sama dengan total pekerja yang ada pada badan usaha dimaksud, akan tetapi kami akan melakukan kroscek kembali, jika ada ditemui laporan tidak sesuai dengan kenyataannya, akan kami croscek kembali. tetapi dalam ProTap kami teguran hanya dilakukan sebanyak tiga kali, selebihnya akan dikembalikan ke lembaga yang berwenang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. (MR-06)
