Alfons Gugat Pemprov Soal RSUD Haulussy Rp 5,2 Miliar

AMBON,MRnews.com -Setelah dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Dati Kate-kate (sekitar kawasan Farmasi dan Kesya Kudamati Atas),kuasa hukum Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons,Agustinus Dadiara dan Rony Samloy kembali melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku menyangkut pemakaian lahan di atas Dati Kudamati milik ahli waris Jozias Alfons di mana di atas lahan tersebut berdiri Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Haulussy atau RSUD Kudamati.

Perkara perdata ini telah dua kali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon,yakni Rabu (7/3) dan Rabu (14/3) dengan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan,akan tetapi Pemprov melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku tidak hadir dengan alasan belum mengantongi surat kuasa dari gubernur. Sesuai hukum acara sidang perkara ini akan tetap dilanjutkan di PN Ambon pada Rabu (21/4).

Alfons terpaksa menggugat Pemprov Maluku terkait keberadaan RSUD Kudamati karena semenjak RSUD Haulussy Kudamati diresmikan pada 1953 Pemprov Maluku belum pernah memberikan konpensasi (ganti rugi) kepada ahli waris Jozias Alfons sebagai pemilik lahan tersebut.

”Total ganti rugi pemakaian lahan tanpa seizin klien kami terhitung sejak 1953 sampai dengan saat ini sebesar Rp 5,2 miliar,” ujar Rony Samloy,salah satu kuasa hukum Alfons kepada pers di Ambon, Kamis (15/3).

Berbekal Kutipan Register Dati 1814 tanggal 25 April 1923 yang ditandatangani sekretaris Resident van Amboina dan sejumlah putusan pengadilan yang telah memperoleh kepastian hukum tetap dalam perkara Dati Telagaradja, Dati Batu Bulan dan Dati Kate-kate,Alfons akhirnya menggugat Pemprov Maluku untuk mengganti rugi atas pemakaian lahan di mana di atasnya berdiri RSUD Haulussy.

Samloy menantang pihak-pihak lain untuk mengajukan gugatan intervensi setelah pihaknya menggugat Pemprov Maluku terkait pembangunan RSUD Haulussy Kudamati di atas Dati Kudamati milik kliennya.

”Prinsipnya kita siap menghadapi siapa pun yang ingin mengajukan gugatan intervensi dalam perkara ini. Entah Buke Tisera,Pemerintah Negeri Amahusu,keluarga Wattimena, atau siapa pun,silahkan saja biar ramai,” tutup Samloy.(MR-07)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *