AMBON,MR.-Sambil menunggu hasil audit BPKP Provinsi Maluku,terkait perhitungan kerugian negara dari perkara Water Front City Namlea dan juga karena masih kurang bukti dalam menyerahkan proses tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku,tim penyidik kembali mencecer pihak Lembaga Pengkajian pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) terkait perkara tersebut.
Pantauan media ini saksi ketika mendatangi gedung penegak hukum itu berjalan cepat memasuki ruangan tim penyidik Kejati Maluku.Setelah masuk saksi kemudian dicecer tim penyidik Adam Saimima SH.dengan puluhan pertanyaan.
Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Jadi hari ini Selasa (15/5) siang,penyidik kembali memeriksa saksi inisial E.J terkait perkara water front city namlea,”Kata Samy di Ruang Pers Kejati Maluku,Selasa petang.
Samy melanjutkan saksi E.J itu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dia diperiksa penyidik Adam Saimima di ruang penyidik Kejati Maluku,”Imbuh Samy.
Sayangnya Samy tidak menjelaskan materi pemeriksaan dari yang bersangkutan.Beliau hanya menjelaskan terkait adanya agenda pemeriksaan tersebut.
Sebagaimana diketahui kasus WFC Namlea ini, Kejati Maluku menetapakan empat orang tersangka dari proyek jumbo tahun 2015-2016.
Mereka adalah anggota DPRD dari Fraksi Golkar Sahran Umasugi yang adalah kontraktor dari proyek tersebut, Sri Juriyanti selaku PPK , Muhammad Diwila alias Memet selaku kuasa PT Aego Media Pratama dan Muhammad Ridwan Pattylouw sebagai konsultan pengawas.
Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City Kota Namlea, ditetapkan dalam ekspos tim penyidik bersama Kepala Kejati Maluku, Manumpang Pane, Senin (4/12).tahun kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sahran Umasugi adalah pemilik proyek Water Front City Kota Namlea. Namun Sahran tidak menggarap proyek senilai Rp 4.911. 700.000 itu, secara langsung. Ia menggunakan bendera PT Aego Media Pratama untuk mengerjakan proyek yang dibiayai APBN itu.
Sejak kasus ini terang benderang, dan juga dari bukti-bukti dugaan korupsi proyek Water Front City Namlea semakin tercium.
Proyek tahun 2015-2016 ini terindikasi kuat merugikan negara Rp 1,7 miliar. Nilai kerugian negara ini ditemukan saat tim ahli Politeknik Negeri Ambon memeriksa fisik proyek Water Front City pada 26 September 2017 lalu.Saat itu ahli temukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada 134 buah tiang pancang, dengan nilai yang gede .(MR-07).
