AMBON,MRNews.com,- Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku taati perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan mengusulkan pengisian jabatan administrator dan pengawas pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan cabang dinas. Hal ini ditindaklanjuti melalui surat Plt Gubernur Maluku Nomor 824/1021 tanggal 2 April 2018. Namun usulan tersebut tidak dapat disetujui Mendagri dengan alasan kewenangan Plt Gubernur terbatas hingga tahapan Pilkada Serentak 2018 selesai
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD telah ditetapkan Pergub Provinsi Maluku nomor 63 tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan nomor 64 tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Pemda Provinsi Maluku.
“Sesuai surat Mendagri nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan UPTD, pada angka 3 huruf b ditegaskan bahwa pelantikan pejabat UPTD dan Cabang Dinas dimaksud dilaksanakan paling lambat awal Januari 2018,” kata Kabag Humas Setda Maluku, Bobby Kin Palapia kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/8/18).
Maka setelah masa cuti kampanye Gubernur definitif Maluku Said Assagaff berakhir, Pemprov kembali mengusulkan dengan surat Gubernur Maluku nomor 800/1950 tanggal 10 Juli 2018. Sayangnya, balasan surat Mendagri nomor 800/6055/OTDA tanggal 27 Juli 2018 yang isinya, pengisian dan pelantikan ditunda sampai dilantiknya Gubernur Maluku terpilih. Namun pihaknya menilai penundaan itu bertolak belakang dengan surat Mendagri nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal penetapan peraturan Kepala Daerah tentang cabang dinas dan UPTD.
“Akibat dari penundaan pelantikan pejabat, dampaknya menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di Maluku. Dengan demikian, maka Pemprov Maluku tidak bertanggungjawab apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” tegas Palapia.
Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan luas laut lebih dari 93 persen, diakui Palapia harus ditangani secara cermat dan khusus. Contohnya, di sektor perikanan, banyak kewenangan Pemprov yang dialihkan ke Pempus. Demikian juga banyak kewenangan Pemkab dialihkan ke Pemprov. Maka itu, kebutuhan pembentukan cabang dinas di 12 gugus pulau sangat dibutuhkan. Tujuannya hanya bagaimana masyarakat dapat mengakses pelayanan publik tanpa ke ibukota provinsi.
“Hal itu kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak mengeluarkan biaya besar dan waktu lama guna pengurusan berbagai hal yang kewenangannya telah ditarik ke provinsi. Pemprov berharap ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menaati Permendagri serta surat Mendagri dimaksud,” jelasnya.
Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, tambah Palapia, agar pengisian dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas pada cabang dinas dan UPTD tidak ditunda. “Mendagri dapat melihat hal ini sebagai satu kebutuhan birokrasi pemerintahan dalam rangka pelayanan publik,” tutupnya.(**)
