Sikapi Keputusan Pempus, BKPSDM Harap ASN Tingkatkan Kinerja

AMBON,MR.- Pemerintah Pusat RI melalui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-12 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri, dengan anggaran sebesar Rp 35 Triliun. Yang akan dibayarkan pada bulan Juni untuk THR PNS dan gaji ke-13 di awal Juli 2018. Dimana pembayaran aparatur negara pusat dan pensiunan bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran bagi aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Terhadap keputusan pemerintah itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno mengharapkan, aparatur sipil negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dapat termotivasi guna terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Keputusan itu dalam rangka peningkatan kinerja dan motivasi bagi ASN juga . Apalagi pemberian tunjangan berupa THR dan gaji ke-13 itu berlaku secara nasional. Karna itu, bukan soal ada kemiripan dalam peningkatan yang lain, tidak. Tetapi semata-semata untuk kesejahteraan dan motivasi bagi ASN, pensiunan PNS maupun TNI/Polri. Sehingga kita harapkan ASN di lingkup Pemkot Ambon termotivasi dan terus meningkatkan kinerjanya serta pelayanan publik kepada masyarakat,” tandasnya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (30/5/2018).

Meskipun begitu, kata Selanno, bukan karena kinerja ASN di Pemkot Ambon tidak maksimal sejauh ini sebelum adanya keputusan pemerintah itu dan perlu didorong, tetapi sudah menjadi kewajiban memberikan yang terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Paling tidak dengan adanya THR dan gaji ke-13, ini harus benar-benar menjadi bagian terpenting dalam rangka mendorong semangat kerja ASN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Paling tidak itu. Bukan sebelumnya kinerja tidak baik, tapi harus terus menerus ditingkatkan agar semakin baik,” tukas Selanno.

Tindakan konkrit peningkatan kinerja dan pelayanan publik ASN menurut Selanno, adalah masuk kantor tepat waktu, melaksanakan tugas tepat waktu dan selesai pun demikian, serta melayani masyarakat tanpa memungut biaya sepeser pun. Karenanya, BKPDSM akan tetap konsisten dalam pengawasan ASN dan kalau ada yang melanggar aturan seperti itu, akan ditindak.

“Itu langkah konkritnya. Bukan dapat lalu malah menurun. Kita terus lakukan pengawasan dan menindak. Termasuk kinerja dan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan. Sesuai surat yang ada. Soal kehadiran masuk dan keluar pegawai, tetap dikontrol. Tetapi toleransi untuk ASN beragama Muslim. Karena persiapan mereka berbuka puasa, harus dihargai dan  wujud toleransi antar umat beragama. Kalau sampai penahanan gaji dan THR, itu sudah hukuman sedang. Sehingga dari awal kalau dilihat salah, kita tegur dan itu secara berjenjang sampai pada pemberhentian,” demikian Selanno. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *