Penanganan Kamtrantibmas & Aksi Terorisme, Walikota Kirim Seruan

AMBON,MRNews.com,- Menindaklanjuti konsolidasi massif aparatur pemerintahan bersama Pemerintah Kota Ambon, Kapolres Pulau Ambon dan P.p Lease serta Danrem 151/Binaiya beberapa waktu lalu di hall Maluku City Mall, maka untuk penanganan keamananan, ketentraman dan ketertiban masyarakat (Kamtrantibmas) dan menangkal aksi-aksi terorisme, Walikota Ambon Richard Louhenapessy secara resmi telah mengirim seruan atau surat edaran ke aparatur pemerintahan di bawahnya.

“Sudah. Surat edaran pa walikota soal penanganan Kamtibmas dalam wilayah kota Ambon sudah disampaikan ke aparatur di bawah,” tandas Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru kepada MimbarRakyatNews.com, Sabtu (26/5/2018).

Dalam surat edaran Walikota Ambon nomor 300/08/SE/2018 tentang penanganan keamanan, kententraman dan ketertiban masyarakat (Kantramtibmas) dalam wilayah kota Ambon, yang didapat media ini menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon menyikapi kondisi sosial kemasyarakatan serta dinamika nasional yang tengah berlangsung saat ini, gangguan terorisme dalam bentuk aksi-aksi bom yang menelan korban jiwa di beberapa kota di Indonesia, maka dengan ini dihimbau kepada seluruh penyelenggara pemerintahan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kelurahan, desa dan negeri  serta seluruh masyarakat Kota Ambon untuk :

  1. Melaksanakan aktivitas sehari-hari sebagaimana biasa, dengan tetap meningkatkan kewaspadaan diri dengan lingkungan sekitar dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kepanikan dalam masyarakat.
  2. Mendukung program pemerintah untuk tidak menyebarluaskan berita melalui media sosial yang belum bisa dipastikan kebenarannya, termasuk ujaran kebencian dan berita bohong bagi publik.
  3. Meningkatkan toleransi dan tali silaturahmi sert menjaga kerukunan antar umat beragama, sekaligus hubungan antar orang basudara dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
  4. Menghidupkan dan menggiatkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan memberdayakan komponen masyarakat di lingkungan masing-masing, termasuk prosedur tamu wajib lapor 1×24 jam.
  5. Meningkatkan fungsi dan peranan para ketua RT/RW setempat sebagai ujung tombak penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan, terutama dalam melakukan pengecekan identitas terhadap warga masyarakat yang bukan penduduk setempat, atau memiliki kartu identitas di luar wilayah Kota Ambon.
  6. Melakukan koordinasi secara intensif antara aparatur penyelenggara pemerintah dengan aparat keamanan, bila menemukan hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengancam stabilits keamanan di wilayah masing-masing.
  7. Menghindarkan diri dari segala bentuk tindakan perorangan atau kelompok yang bersifat anarkis dan dapat menimbulkan konflik sosial. (MR-05)
News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *