Pemkot-BPKP Maluku Gagas Workshop Peningkatan SPIP

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku untuk menggelar worskhop peningkatan level Maturitas Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas APIP Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat Balaikota Ambon, Selasa (10/7/2018).

“Sejak tahun 2016, Aparatur Interen Pemerintah (APIP) disibukan dengan pekerjaan baru yaitu menilai maturitas sistem SPIP pada instansi masing-masing. Dimana level maturitas penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah se- Maluku itu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang telah ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo,” tandas Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat membuka workshop tersebut.

Untuk mencapai target RPJMN tahun 2015-2019 mengenai Implementasi di kementerian, lembaga pemerintah dengan target maturitas SPIP level 3 dan kapabilitas APIP berada pada level 3 selambat-lambatnya di tahun anggaran 2019, maka workshop yang melibatkan Walikota- Bupati se-Maluku, Sekda, para Inspektur, Sekertaris Inspektorat, beserta Inspektur Pembantu sangat penting dilakukan.

Ia katakan, BPKP sebagai instansi pembina penyelenggaraan SPIP telah menyiapkan pedomannya. Pedoman ini ditetapkan melalui peraturan kepala BPKP nomor 4 Tahun 2016 tentang, pedoman penilaian dan startegi peningkatan maturitas SPIP. Hal ini dipicu oleh target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMN dimaksud. Indikator kinerja tersebut berupa tingkat kematangan, implementasi SPIP yang ditargetkan mencapai level 3 dari skala 1-5 pada tahun 2019.

“Arti sederhana maturitas SPIP menjunjukan ukuran kualitas dari SPIP suatu organisasi. Semakin baik dan tinggi, maka semakin baik pula kualitas SPIP organisasi itu, karena harus memenuhi parameter-parameter maturitas tertentu. Tingkat maturitas SPIP sebagai kerangka kerja yang memuat karakter ristik dasar menunjukan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan. Hal ini digunakan untuk instrumen evaluatif penyelenggaraan SPIP dan panduan generik guna meningkatkan maturitas SPIP,” ungkapnya.

Menurutnya, parameter-parameter itu berupa kemampuan sistem pengendalian intern dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, yang dapat diukur melalui aspek desain pengendalian intern atau kontrol desain yakni ada dan baik tidaknya rancangan pengendalian dalam suatu organisasi. Selain itu, aspek penyerapannya terkait erat efektifitas pelaksanaan rancangan pengendalian yang telah ada. Dengan demikian, oleh organisasi yang maturitas sistem pengendaliannya baik akan memiliki rancangan pengendalian yang tepat dan melaksanakan rancangan itu secara  efektif dalam seluruh aktivitasnya.

“Ini menampakan, pengendalian telah dirancang secara memadai dan dilaksanakan secara efektif untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Pemerintah daerah se- Maluku telah memulai, melakukan langkah-langkah perbaikan dan pembenaan penyelenggaraan SPIP, namun masih ada kendala seperti, terdapatnya infrastruktur SPIP yang belum dimiliki yakni, peraturan kepala daerah tentang penilaian resiko peraturan kepala daerah,penyelenggaraan informasi daerah dan pemantauan kinerja secara berkelanjutan,” jelasnya.

“Pendokumentasian peraturan yang kurang baik atau tidak up to date, informasi penyampaian peraturan daerah, jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang kurang dikelolah dengan baik serta belum dibentuk dan berfungsinya SPIP Kabupaten/Kota  yang efektif. Memperhatikan kondisi tersebut, maka sangat penting dan strategisnya peningkatan level maturitas SPIP di lingkup Pemerintah Daerah se- Maluku,” sambung Walikota. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *