AMBON,MR.-Penasehat hukum (PH) dua terdakwa Ramly Toto dan Samsul Rahman dalam persidangan lanjutan agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon meminta Hakim yang mengadili perkara sidang korupsi dana BOS SMA 2 Namlea agar dapat menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan seadil-adilnya dan juga meminta hukuman kedua terdakwa agar diringankan.
“Majelis hakim yang mulia.melalui kesempatan ini selaku PH terdakwa kami meminta untuk hukuman terhadap kedua terdakwa untuk diringankan sesuai dengan pertimbangan fakta sidang.dimana terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa,”Ungkap PH terdakwa Marcel J Hehanussa cs,dalam nota pembelaan yang disampaikan didalam persidangan,Jumat (4/5) siang.
Majelis hakim yang mulia,lanjut Hehanussa melalui persidang dengan pledoi dimaksud kiranya hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan melalui persidangan yang mulia itu.
“Kiranya majelis dapat mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum,terdakwa juga punya tanggungan keluarga yang harus membutuhkan uluran tangan terdakwa dalam menafkahi istri dan anak-anak terdakwa yang masih berada dibangku pendidikan,”Tukas Hehanussa.
Usai membacakan nota pembelaan kedua terdakwa,hakim langsung menanyakan kepada penuntut umum terkait pembelaan penasehat hukum tersebut.Kemudian kata JPU tetap pada tuntutan yang dibacakan dipersidangan sebelumnya.
Usai mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa,majelis hakim yang diketuai Jimmy Waly, menunda sidang hingga Senin pekan depan untuk agenda pembacaan putusan (Vonis) hakim.
Diketahui sebelumnya dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS dan Bosnas SMA Negeri 2 Namlea, Kabupaten Buru, Tahun anggaran 2014 dan 2015 dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Namlea, Wenny Relmasira.
JPU Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subsider.kata JPU di Ambon, Senin (30/4) Lalu.
Menurut JPU, Ramly Toto yang merupakan mantan Kepsek juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi uang pengganti dan kalau tidak mencukupi maka dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.
Sedangkan rekannya Samsul Rahman yang merupakan bendahara SMAN 2 Namlea dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp102 juta subsider satu tahun kurungan.
JPU juga mengatakan, terdakwa Ramly saat diperiksa telah mengembalikan uang Rp348 juta sedangkan bendaharanya mengembalikan Rp83 juta sehingga nantinya akan dikurangi dengan pembayaran uang pengganti.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Sesuai dakwaan JPU, Pada tahun 2014 SMAN 2 Namlea mendapatkan alokasi dana BOS Nasional sebesar Rp1,3 miliar, kemudian semester I tahun 2015 sebesar Rp835, 2 juta sehingga total dana yang diperoleh Rp2,1 miliar.
Kemudian sekolah tersebut mendapatkan kucuran dana BOS Daerah sebesar Rp322,3juta untuk tahun 2014, dan semester I tahun 2015 Rp337,5 juta sehingga totalnya Rp659,8 juta untuk membiayai operasional sekolah.
Selanjutnya terdakwa Samsul Rahman mengajukan permintaan dana secara lisan kepada terdakwa Ramly Toto lalu diberikan namun mereka tidak melakukan pencatatan terhadap penyerahan dan penerimaan dana tersebut. Terdakwa Samsul Rahman hanya melakukan pencatatan pada buku kas pengeluaran.
Mereka juga tidak memisahkan pencatatan untuk masing-masing sumber dana sehingga tidak dapat diketahui jumlah dana BOSNAS dan dana BOSDA yang telah digunakan.
Dana BOSNAS dan BOSDA tahun 2014 dan semester I tahun 2015 dikelola dan digunakan langsung oleh terdakwa Ramly Toto tanpa sepengetahuan terdakwa Samsul Rahman.
Ketika terdakwa Samsul Rahman membuat laporan pertanggungjawaban, berdasarkan bukti pengeluaran yang ada, ternyata berbeda dengan jumlah dana BOSNAS dan BOSDA yang telah diterima SMAN 2 Namlea.
Sehingga terdakwa Ramly Toto memerintahkan Samsul Rahman untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang nilainya sudah dimark-up dan membuat kuitansi dan nota fiktif.(MR-07).
