AMBON,MRNews.com,- Partai Hanura diterpa badai besar jelang verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 dan Pilkada 2018??.
Bagaimana tidak, dualisme yang terjadi di tingkat DPP Hanura antara kubu Oesman Sapta Odang (OSO) vs kubu Daryatmo-Sudding yang merembet sampai ke daerah termasuk Maluku membuat partai dengan slogan Hati Nurani Rakyat ini goyah dan tidak solid.
Faktanya, ketua DPD Hanura Maluku, Ayu Hindun Hasanussi dipecat ketua umum OSO dari jabatannya karena melanggar AD/ART partai dengan alasan membuat mosi tidak percaya kepada OSO cs dan diganti dengan Wasekjen Bina Wilayah DPP Hanura, Wahab Talaohu sebagai Plt ketua DPD berdasarkan SK DPP. Talaohu pun ditugaskan untuk secepatnya menggelar musyawarah daerah luar biasa (Musdalub).
“SK Plt Ketua Hanura Maluku untuk pa Wahab Talaohu menggantikan ibu Ayu. Maka beliau ditugaskan untuk melakukan Musdalub dalam waktu yang cepat. Ibu Ayu dipecat dari jabatannya karena ikut terlibat melakukan mosi tidak percaya terhadap ketum OSO. Juga beliau terlibat dalam Munaslub kubu Ambhara yang dimotori Sudding. Itu dua alasan utama sehingga beliau dicopot,” tandas Halid, Biro Organisasi DPP Hanura kepada media ini via sambungan seluler, Senin (22/01).
Musdalub Hanura Maluku sendiri kata Halid, akan berlangsung di Jakarta setelah Plt ketua melakukan konsolidasi. Sedangkan bagi DPC yang bersama-sama dengan Hasanussi menjadi tanggungjawab Plt untuk mengambil sikap dan telah ada komunikasi untuk kembali ke jalan yang benar mengikuti AD/ART Partai Hanura.
“Musdalub dalam waktu dekat sesuai penugasan ke Plt. Nah, setelah Musdalub nanti, kita akan gelar konferensi pers terkait DPC-DPC yang mendukung kubu Ambhara bersama Ibu Ayu,” tukasnya.
Soal PAW Ayu dan pendukungnya yang notabene anggota DPRD, menurut Halid keputusannya akan diserahkan ke DPP, dengan melalui kajian sesuai aturan organisasi. Apalagi pihaknya merasa sebagai kepengurusan yang sah dan memiliki legal standing, hal itu berdasarkan surat keputusan Menkumham yang diterima 17 Januari sebelum Munaslub kubu Ambhara dan belum ada pencabutan SK tersebut.
“Kemudian, dalam aturan partai Hanura, ketua umum memiliki hak prerogatif untuk mengatur pengurus hariannya. Sehingga dalam sudut pandang hukum organisasi, kita sah karena unsurnya terpenuhi. Apalagi, beberapa DPD dan DPC juga memberi dukungan penuh kepada OSO. Sehingga tidak ada alasan kemudian kubu Ambhara menggelar Munaslub dan tuduhan bahwa pa OSO melanggar AD/ART tidak terbukti,” bebernya.
Sementara itu, ketua DPD Hanura Maluku versi kubu Ambhara, Ayu Hindun Hasanussi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/01) mengaku santai dan tidak takut dengan tindakan OSO yang memecat dirinya dan memberi Plt kepada Talaohu. Pasalnya, selain didukung mayoritas DPC (10 dari 11) dan pengurus DPD, Hasanusi merasa OSO bukan pimpinannya lagi karena telah dipecat melalui forum Munaslub yang dihadiri 27 dari 34 DPD dan 437 DPC. Lagipula, SIPOL KPU tidak bisa dipengaruhi masalah ini dan tetap melegalkan apa yang diupgrade sebelumnya.
“OSO itu siapa, bukan pimpinan saya lagi. Pimpinan saya saat ini Ketum Daryatmo dan itu sah diputuskan dalam Munaslub yang qorum sesuai AD/ART partai. Saya tidak takut dengan ancaman apapun. Talaohu itu siapa di Hanura?. Silahkan konsolidasi tapi hanya 1 DPC saja yang pro. Saya masih legal sebagai pimpinan Hanura Maluku. Kita tunggu saja beberapa hari kedepan SK Menkumham terbaru sudah turun yang mencabut SK sebelumnya dan mensahkan kepemimpinan Pa Daryatmo-Sudding,” tandas anggota DPRD Provinsi Maluku dua periode itu. ( (MR-05)
