Dian Nikijuluw Divonis Delapan Bulan Penjara

AMBON,MR.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan pidana penjara kepada Dian Nikijuluw salah satu mahasiswi Universitas Perguruan Tinggi di Kota Ambon dengan penjara selama delapan (8) bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut diketuai hakim Ketua S.Pujiono dibantu Jimmy Waly dan M La Hasan pada sidang,Rabu (31/5) siang.

Kata hakim terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1), UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menyakan terdakwa Dian Nikijuluw terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama (Gerold/terpidana) membantu menyimpan Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam satu buah kantong plastik warna hitam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan (8) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,”Ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Majelis mengatakan sesuai dalam dakwaan JPU Kejari Ambon,dimana tepatnya 26 Januari 2018 terdakwa ditangkap setelah Polisi  BNNP Maluku berhasil membekuk salah satu pengedar Narkoba di Kota Ambon bernama Gerold (terpidana) yang tinggal di Poka Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon. Saat diinterogasi,Gerol mengakui bahwa dirinya sedang menyimpang sabu yang dibungkus dalam dos berisi 45 paket disimpan oleh terdakwa yang adalah pacarnya sendiri.

Dari pengakuan Gerold,Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat itu sementara makan malam di KFC Wailela bersama kedua rekannya Dinno Kainama dan Korneles Kainama,(berkas terpisah).

Waktu ditangkap Polisi.terdakwa mengakui jika paket sabu tersebut dirinya sedang menyimpannya di rumah Kakeknya di Desa Hunuth,Kecamatan Baguala kota Ambon. Dari keterangannya Polisi langsung menuju rumah Kakek terdakwa untuk menyita barang bukti tersebut.setelah dibawa ke BNNP Maluku,kemudian dibuka ternyata benar bahwa barang tersebut merupakan Narkoba jelis sabu-sabu.dari situlah polisi langsung mengamankan terdakwa bersama barang buktinya.(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *