AMBON,MR.-Praktisi Hukum Agustinus Dadiara, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk serius dalam menangani perkara pengadaan dua unit Speadboat milik BPJN Maluku-Malut yang hingga kini dalam penyidikan tim penyidik Kejati Maluku.
Pasalnya sesuai janji Kejati Maluku melalui Kasi Penkum Samy Sapulettte bahwa akan diperiksa saksi ahli perkapalan yang memeriksa fisik barang tersebut pada hari ini Kamis (5/7) tapi nyatanya yang bersangkutan belum juga menghadiri agenda tim penyidik tanpa alasan yang pasti.
“Saya kira jaksa harus tegas.sehingga agenda-agenda yang sudah menjadi prioritas itu jangan ditunda,”Kata Praktisi hukum Agustinus Dadiara SH kepada media ini,Kamis petang.
Dadiara menjelaskan,prioritas tim penyidik menjadi satu tanggungjawab penting dalam penyidikan perkara pengadaan speadboat yang diduga bermodus Mark-up ini ketahap selanjutnya.karena nyaris perkara yang ditangani tim penyidik di Kejati lambat.bukan hanya itu banyak kasus yang hingga kini berjalan tidak tau kejelasannya.
“Nah!!maka dari itu Kejati harus tegas.sehingga proses penyidikan dia berjalan secapat mungkin.jangan hanya bilang sedang dalam penyidikan tapi progresnya jalan ditempat,”tanya Dadiara dengan kesal.
Terpisah sumber terpercaya di Kejati Maluku mengatakan agenda pemeriksaan saksi ahli perkapalan ditunda karena belum menyiapkan beberapa dokumen penting yang diminta tim penyidik.
“Saksi tunda datang memberikan keterangan karena belum siapkan beberapa dokumen yang dimintai tim,tapi kemungkinan dalam pekan ini sudah diperiksa saksi yang bersangkutan,”Kata Sumber menolak namanya di publis.
Menurut dia, lanjut sumber. penyidikan perkara ini dipastikan kian terang-terangan.karena tim penyidik terhadap perkara ini mereka sedang fokus untuk secepatnya ditetapkan tersangka.
“Kita ikuti saja kerja penyidik.dan saya kira itu harus dikawal hingga tuntas,”Singkatnya.
Untuk pemeriksaan terhadap saksi ahli perkapalan ditunda karena yang bersangkutan ada agenda yang harus diselesaikan.
“Saksi ahli untuk pemeriksaan hari ini ditunda, karena ada Kegiatan dan segera akan dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,”Ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Wartawan di ruang Pers Kejati Maluku,Kamis (5/7) petang.
Untuk diketahui kasus ini berawal pada tahun 2015 BPJN Maluku dan Maluku Utara mendapat dana sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speed boat. Tapi dalam proses lelang CV. Damas Jaya keluar sebagai pemenang tender.
Mengherankan pelaksanaan proyek tersebut, CV Damas Jaya tidak mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam tender. Malah sebaliknya, kedua speed dibeli dari pihak lain, dengan harga satu unit Rp 1,2 miliar. Tapi dalam laporannya, diduga pihak CV Damas Jaya menaikkan harga kedua unit speedboat. Sehingga diduga ada mark-up harga yang dilakukan.dan itu menjadi selisih harga senilai Rp 1 miliar lebih itu, diendus tim jaksa sebagai kerugian negara.(MR-03).
