AMBON,MRNews.com,- Berkenan dengan pemaknaan terhadap hari Kartini, Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Ambon masa bakti 2016-2018, mendeklarasikan forum pemberdayaan perempuan GMKI cabang Ambon di Aula PGSD Unpatti, kemarin. Forum digawangi oleh Wakil Sekretaris BPC, Shanty Manuhuttu dan dibantu sejumlah anggota dari perwakilan komisariat.
Deklarasi tersebut diawali dengan diskusi tematis tentang Kartini Masa Kini, Relevansinya Dengan Pemberdayaan Perempuan, menghadirkan dua pembicara perempuan yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, Meggy Samson dan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Maluku, Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS). Serta dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara GMKI, DP3A dan BPD HIPMI Maluku.
Ketua forum, Shanty Manuhuttu mengungkapkan, perempuan GMKI Cabang Ambon berdasarkan amanat konstitusi organisasi dan semangat Konsultasi Nasional Perempuan merasa perlu membangun persekutuan dalam semangat persaudaraan yang menghidupkan. Dan dengan sungguh bergerak untuk menjawab problematika kehidupan kartini masa kini. Nilai filosofis organisasi merupakan kekayaan sebagai pendorong yang perlu terus diinternalisasi. Juga GMKI dituntut untuk menyesuaikan dengan kondisi zaman, agar selalu relevan dalam menjawab tantangan.
“Perlu dioptimalisasi forum-forum kelembagaan sebagai upaya peningkatan bargaining position organisasi. Sehingga ruang pemberdayaan lewat forum ini terbangun dalam upaya mengkanalisasi dan membahas permasalahan-permasalahan perempuan di tingkat cabang, baik yang bersifat internal internal maupun eksternal,” tandas Manuhuttu.
Berdasarkan pancasila sebagai satu-satunya asas berkebangsaan dan cita pemberdayaan yang adil dan beradab, perempuan adalah insan maha kuasa yang patut dihormati, dikasihi dan diperlakukan secara bermartabat, diskriminasi perempuan sebagai upaya kejahatan terhadap derajat dan martabat perempuan, telah mendarah daging dalam jiwa perilaku anak bangsa. Juga dalam kesadaran kebijakan negara dan pemerintah Maluku, belum sepenuhnya memberi jaminan perlindungan bagi hak kebebasan pemberdayaan perempuan. Sehingga Christina Martha Tiahahu selaku simbol perjuangan perempuan muda Maluku masa kini, akan bangkit melawan segala bentuk diskriminasi di bumi Indonesia.
“Karenanya, maka kami forum pemberdayaan perempuan GMKI cabang Ambon nyatakan, pertama, mendesak pemerintah dan Komisi IX DPR RI mempercepat pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga menjadi UU. Kedua, mendesak pemerintah daerah membuat kebijakan-kebijakan yang berkeadilan terhadap perempuan yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota, sebagai landasan yuridis khususnya pemberdayaan perempuan,” tukas alumnus UKIM itu.
“Ketiga, menuntut reformasi agrarian dan kebijakan ekonomi yang pro rakyat, meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin, terkhususnya penghidupan perempuan secara adil dan layak. Keempat, meminta pemerintah, swasta, lembaga agama, lembaga adat dan seluruh masyarakat Indonesia khususnya Maluku, untuk menghapus segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan. Kelima, mendukung dan mendorong peran aktif kepemimpinan perempuan di ruang publik,” sambungnya.
Selain civitas GMKI, BPC maupun komisariat, diskusi tematis dan deklarasi tersebut juga dihadiri pengurus KOHATI Maluku dan cabang Ambon. (MR-05)
