AMBON,MRNews.Com.-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini diapresiasi kinerjanya dalam mengusut dugaan korupsi perkara pengadaan dua unit Speadboat milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku-Malut.
Meski awalnya Kejati Maluku tidak mau mempublis kasus ini karena beralasan kepentingan penyelidikan. Tapi dengan marathon kasus ini naik status ke penyidikan.akhirnya tim mulai menemukan titik terang dari perkara tersebut (calon tersangka) setelah beberapa saksi-saksi penting dimintai keterangannya beberapa pekan kemarin.
“Jadi walaupun sudah (calon tersangka) tapi sementara ini tidak bisa diekspos,”Sahut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryanto kepada insan Pers,usai perayaaan HBA ke 58, di Gedung Baileo Siwalima,Karpan,Kecamatan Sirimau Kota Ambon,Senin kemarin.
Triyono mengatakan, Fisik dari body speadboat juga tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan.hal itu dilakukan guna untuk menambah bukti-bukti untuk menindak lanjuti perkara jumbo tersebut yang diduga memakan dana sebesar Rp.1 miliar lebih sebagai kerugian negara.
“Kemarin kita panggil saksi dari ahli Perahu,dan pembuat Perahu.hal ini kita coba sedemikian rupa guna dirangkul supaya diketahui siapa akan menjadi tersangka,”Katanya
Selain itu ketika ditanyakan kapan akan dilakukan ekspos perkara untuk penetapan tersangka.dirinya mengatakan dalam waktu dekat sudah diprogres.
“Jadi jangan dipaksakan kami untuk beberkan siapa yang jadi tersangka dulu. Nanti Saya bersama tim penyidik,para Asisten,Wakajati untuk lakukan ekspos.pokonya dalam waktu dekat,”Tukas Kejati.
Sebelumnya dikhabarkan pada tahun 2015 lalu, BPJN Wilayah IX Maluku-Malut mendapatnya kucuran dana dari Pemerintah sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speadboat.
Lalu CV Damas Jaya keluar sebagai pemenang lelang.mirinya belakangan diketahui perusahan tersebut tidak punya kualifikasi dalam mengerjakan fisik speadboat. sehingga mereka diam-diam bersepakat untuk membelinya dari rekanan dengan harga sebesar Rp.1,2 miliar untuk dua unit speadboat.
Sementara ada masih tersisa dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nah!dana sisa inilah sementara diendus pihak Korp Adhyaksa Kejati Maluku karena berpotensi sebagai kerugian negara.(MR-03).












Comment