by

Bawa Dua Paket Sabu, Terdakwa Ini Divonis Satu Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Herri Setiabudi dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota  akhirnya menjatuhi hukuman kepada terdakwa Harly Sahputra alias Harly dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis hakim menilai pemuda 22 tahun asal  Warga Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini dinilai Jaksa bersalah melakukan tindak pidana Penyalagunaan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Perbuatan terdakwa sangat tidak mendukung program pemerintah dalam gencarnya memberantas tindak pidana Narkotika,” kata Majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu, (25/7).

Majelis hakim mengatakan, pada hari Minggu tanggal 05 November 2017 sekira pukul 17.00 wit saksi aksi Bakri Pattilou dan  Arman J. Matulessy melakukan penangkapan. Harly ditangkap di samping  rumah makan Arema Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Saat penangkapan, Harly mengaku menyimpan barang haram tersebut dirumahnya.Para saksi bersama Harly ke rumahnya. Sampai dirumah Harly mengambil shabu – shabu sebanyak 1 paket dan bong dalam saku kemeja milik Harly kemudian menyerahkan barang haram tersebut kepada para saksi.

Dua paket shabu yang diamankan para saksi dari Harly yakni, satu plastik bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat satu plastik bening ukuran kecil yang berisikan penggalan benda bening yang diduga narkotika jenis shabu. Harly dan barang bukti akhirnya dibawa ke Ditresnarkoba Polres Ambon. Saat diinterogasi Harly mengaku barang haram tersebut didapat  dari saudara Aldo (Identitas lengkap tidak diketahui).

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, JPU, Lilia Helut mengatakan pikir – pikir sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya Marsel Hehanussa menyatakan menerima. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed