AMBON,MRNews.com.-Penyidikan perkara korupsi proyek Terminal Transit Passo kembali terkendala. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengungkapkan, auditor BPK RI meminta dokumen yang sulit ditemukan. “BPK banyak minta-minta dokumen, macam-macam. Sekarang minta dokumen tahun 2005 lagi, adakah itu dokumennya?,” ujar Kasipidsus Kejati Maluku Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat kemarin.
Menurut Abdul Hakim, dokumen perencanaan proyek tahun 2005 itu sulit ditemukan. Pasalnya, Pemkot Ambon pada dinas terkait mengaku hilang akibat kebakaran. “Tapi BPK ngotot, bagaimana caranya? lama-lama kita tarik berkas dari BPK. Kita minta BPKP atau kita hitung sendiri. Kita hanya minta kepastian mau hitung atau tidak? sementara kita sudah ikut semua kemauannya BPK,” kesalnya.
Sebelumnya Kejati Maluku beredar isu miring bakal menghentikan penyidikan perkara korupsi proyek senilai Rp 55 miliar tahun 2007-2011 milik Pemkot Ambon itu. “Informasi seperti itu sumbernya dari siapa? Setahu saya perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” tandas Samy Sapulette kepada Mimbar Rakyat beberapa waktu lalu.
Namun diduga hasil audit yang ditunggu ini terkesan hanya dalih Kejati. Pasalnya sejumlah perkara yang belum diterima hasil pasti auditnya, Kejati bisa naikkan perkaranya ke ranah penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Informasi lain berasal dari bulan Juni 2018 lalu. Ketika anggota BPK RI Hary Azhar Azis menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI atas LPKD Pemprov Maluku tahun anggaran 2017 yang mendapat predikat WTP.
Ketika itu, Hary Azhar Azis mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon belum rampung. Dimana BPK RI memiliki unit auditor yang disebut Auditor Utama Investigasi (AUI), yaitu salah satu unit auditor yang memeriksa kasus dari daerah-daerah, termasuk kasus proyek Transit Passo. “Kalau Transit Passo, perkaranya masih dalam proses pemeriksaan AUI tetapi belum ada hasilnya,” terang Hary kepada wartawan waktu itu.
Catatan media ini, usai meminta BPK RI mengaudit, tidak lama Kejati Maluku melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan. Termasuk pemeriksaan saksi ahli teknik sipil. Ini guna menindaklanjuti permintaan BPK RI agar Kejati melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka. Masing-masing Direktur PT Reminal Utama Sakti Amir Gaus Latuconsina, PPK proyek Angganoto Ura dan Konsultan Pengawasan Jhon Metubun.
Proyek terminal transit yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2015 ini menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon yang lebih dari Rp55 miliar. Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proyek yang ditangani Amir Gaus tersebut. Ini terlihat dari mangraknya pembangunan terminal dimaksud selama bertahun-tahun hingga tahun 2015. Alhasil Kejati pun melakukan pengusutan untuk membongkar modus dugaan korupsi yang terjadi. Meski angka pasti kerugian negara belum dikeluarkan BPK RI, namun penghitangan tim jaksa waktu itu, negara berpotensi dirugikan senilai Rp 3 miliar. (MR-03)
Comment