AMBON,MRNews.Com.-Mahkamah Agung RI memvonis 5 tahun penjara untuk terpidana perkara korupsi kredit macet Bank Maluku Yusuf Rumatoras. Dengan vonis tersebut, itu berarti Mahkamah menerima kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku.
Direktur PT Nusa Ina Pratama (NIP) itu dihukum Yusuf juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4 miliar jika tidak, hukuman ditambah empat tahun penjara.
“Untuk perkara Bank Maluku kredit macet, sudah ada putusan Mahkamah Agung. Putusan untuk Yusuf Rumatoras 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 4 miliar. Subsidernya 4 tahun,” kata Humas Pengadilan Tipikor Ambon Hery Setyobudi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/11).
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Ambon memutus bebas Yusuf Rumatoras dari segala tuntutan JPU. Berbeda dengan tuntutan JPU pada sidang tahun 2016 lalu, meminta majelis hakim menghukum terdakwa dihukum penjara 8 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 4 miliar.
pihak Kejati Maluku menyatakan putusan majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon terhadap Jusuf Rumatoras bukanlah bebas murni tapi onslag, atau lepas dari tuntutan hukum. “Onslag van recht velvoging. Artinya ada perbuatan namun bukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Maka atas putusan pengadilan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. “Biasanya JPU akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Samy Sapulette,Kasi Penkum Kejati Maluku.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU dalam persidangan pada 30 Juni 2016 yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 4 miliar.
Terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan tiga terdakwa lain atas nama Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala Bank Maluku Cabang Ambon dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2120 K/Pid.sus/2017 tanggal 21 Maret 2018. Dalam amar kasasi Mahkamah Agung ini, Matheus Matitaputy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 8 (delapan) bulan.
Sementara Markus Fangahoe juga Eric Matitaputty selaku analis kredit masing-masing dijatuhi hukuman sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI. Eric diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara. Sementara Markus Fangohoy, diganjar kurungan 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 8 bulan penjara.
VONIS PETRO TENTUA TAK BERUBAH
Di lain perkara, lanjut Hery Setiobudy,Humas PN Ambon, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi terpidana Korupsi pembelian lahan dan gedung kantor PT Bank Maluku-Malut di Surabaya, Petro Ridolf Tentua. Meski menolak kasasi, putusan Mahkamah tidak berubah dan sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon. “Untuk Bank Maluku Surabaya putusan dari MA untuk Petro Tentua SE, menolak permohonan kasasi. Putusannya 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan penjara,” Tukas Hery.(MR-03).