Gelapkan Uang Nasabah,Abdul Rahman Dibekuk Polisi

AMBON,MR.- Abdul Rahman Tuasikal (35) yang juga Sempat masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO), lantas melakukan penipuan dan pengelapan uang milik 15 orang nasabah Bank BRI, Cabang Namrole,Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Abdul Rahman Tuasikal (35 tahun), warga yang bermukim  di Desa Labuang Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan,akhirnya dibekuk oleh personil  Buru Sergap (Buser), Sat Reskrim Polres, Pulau Buru,Polda Maluku, yang di back up oleh personil Buser Sat Reskrim Polres Jayapura, (Polda Papua),pada Rabu (11/4), sekitar pukul 13.00 WIT.

Kapolres P.Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres P.Buru. AKP. M.Ryan Citra Yudha,S.IK, kepada wartawan Kamis (12/4) menjelaskan, DPO Abdul Rahman Tuasikal,yang berhasil ditangkap dalam pelariannya ke Kota Jaya Pura Provinsi Papua  oleh personil  Buru Sergap (Buser), Sat Reskrim Polres, Pulau Buru,Polda Maluku, yang di back up oleh personil Buser Sat Reskrim Polres Jayapura, (Polda Papua), merupakan DPO Satreskrim Polres P.Buru dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang,milik 15 orang nasabah Bank BRI Cabang Namrole, dengan kerugian sebesar Rp. 562.000.000.

“Aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku yang juga merupakan salah seorang pegawai Bank BRI yang bertugas untuk melayani kredit nasabah Bank BRI Cabang Namrole, adalah melakukan pelayanan penyetoran nasabah bank BRI. Jadi ketika Nasabah menyetor uang simpanannya ke pelaku yang saat itu bertugas melayani simpanan nasabah BRI,tidak menyetor uanga nasabah yang diterimahnya ke rekening Bank BRI Cabang Namrole,namun dimasukan ke nomor rekening pribadi pelaku,yang kemudian kabur secara diam-diam ke Kota Jaya Pura pada tahun 2017 kemarin,”ungkapnya.

Dijelaskannya,kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank BRI Namrole yang dilakukan oleh pelaku,akhirnya terbongkar,setelah, adanya laporan dari salah seorang nasabah ke pihak Direktur  Cabang BRI,Namroleh, mengenai transaksi penyetoran ke Bank BRI Cabang Namrole,yang uangnya telah diserahkan kepada pelaku sebesar Rp 526 juta,

“Jadi pada Kamis (20/7), sekitar pukul 15.30 WIT, tahun kemarin, Unit Sentra Pelayanan Kepolisian P.Buru, didatanggi oleh seorang Nasabah Bank BRI,yang melaporkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku Abdul Rahman Tuasikal, pada Jumat (30/6/), tahun kemarin.

Dikataknnya pelaku Abdul Rahman Tuasikal  adalah pegawai,bank BRI Unit Namrole yang ditugaskan dibagian Kupedes. Dimana saat itu terlapor dititipi uang sebesar Rp. 562.000.000 ,oleh salah seorang nasabah Bank BRI Unit Namrole.

Usai menerima uang Nasabah Bank BRI Unit Namrole, yang terlihat dalam jumlah banyak tersebut membuat pelaku akhirnya ingin berpanjang tangan dan secara diam-diam pelaku tidak menyetor uang nasabah yang diterimahnya itu rekening penyetoran bank BRI Unit Namrole.

“Setelah menerima uanga nasabah dalam jumlah yang banyak, pelaku kemudian secara diam-diam melayangkan cuti kerja selama 20 hari,dan langsung kabur ke Jaya Pura. Curiga dengan keberadaan korban yang tak lagi masuk kerja,membuat Direktur Cabang bank BRI unit Namrole Suntoro Gunorso (pelapor), akhirnya mengecek rekening titipan dengan menggunakan mesin EDC. Sang Direktur Cabang bank BRI unit Namrole pun kaget ternyata setoran simpanan dan pinjaman dari nasabah yang diserahkan kepada pelaku tidak disetor ke kas kantor BRI Unit Namrole dengan total Rp. 562.000.000,malah dibawa kabur oleh pelaku,yang hilang tanpa ada kabar,”

Jadi sejak  diketahui lanjutnya pelaku sudah  mebawa kabur uang nasabah dalam jumlah banyak, pelaku yang sempat menghilang tanpa jejak sejak tahun 2017 itu, membuat Satreskrim Polres P.Buru,sedikit terkendala dalam melacak pelarian pelaku yang dikatahui melarikan diri ke Kota Jayapura,Provins Papua.

Untuk melacak keberadaan pelarian pelaku yang sering berpindah-pindah tempat tinggal itu,membuat Satreskrim Polres P.Buru,akhirnya mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO), tahun 2017, yang dilayangkan ke Polres Jayapura (Polda Papua), untuk meminta bantuan, kepada Polres Jayapura,melacak keberadaan pelaku,yang diduga berada diwilayah hukum Polres Jayapura.

“Pelaku yang melarikan diri ke Kota Jayapura itu, akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),melalui da proses penyelidikan  dan di tingkatkan ke penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Pulau Buru. Pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat dari bulan Juli 2017 – bulan April 2018. Terakhir pelaku terlacak di Jayapura dan dari situ kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Jayapura untuk melakukan penangkapan,”Ungkapnya.

 

Dirinya menambahkan Pelaku yang telah diamankan tersebut disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan,dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,atau pasal 378 KUH Pidana tentang pencurian dengan hukuman,maksimal 4 tahun penjara,” Pungkasnya. (MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *