Polda Maluku Mulai “Miring”Dadiara : Empat Unit Speadboat MBD Nyaris Diabaikan

AMBON,MR.-Polda Maluku melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), diduga mulai “miring” alias tebang pilih kasus saat  menjerat seseorang sebagai tersangka dalam sebuah perkara korupsi.

Lembaga yang menangani bagian kriminal khusus Polda Maluku ini hingga kini lebih condong dan intensif dalam menangani Kasus SPPD fiktif dan uang makan minum di Kabupaten Buru,dan beberapa kasus lainnya. Sementara dugaan kasus korupsi pembelian empat unit Speadboat milik Dinas Perhubungan Kabupaten MBD itu hampir hilang dari “radar” Krimsus Polda Maluku.

Jangankan harus ada penetapan tersangka! Dalam kasus ini juga terkesan kabur.padahal status kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan sejak November 2017 lalu.bukan hanya itu tim penyidik Reskrimsus juga sudah ke Kabupaten MBD memasang garis polisi sejak  tahun kemarin terhadap  speadboat tersebut  sebagai barang bukti tapi hingga kini belum juga ada keterangan terkait kelanjutan kasus ini.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat ketika dikonfirmasi,Senin kemarin, terkait penanganan empat Unit Speadboat tersebut, beliau mengarahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku yang berada di Kawasan Mangga Dua,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon.

“Sudara langsung cek ke Krimsus saja ,perkara itu mereka (Krimsus) yang tangani,”singkat Juru Bicara Polda Maluku itu sembari menutup telefon.

Terpisah ketika dikonfirmasi Wadir Ditreskrimsus Polda Maluku,AKBP Harold W.Huwae, melalui selulernya,Selasa (15/5) sekitar pukul 15.03 Wit, terkesan diam.

Padahal pesan melalui Via WhatsApp sempat diterima kemudian dibaca oleh yang bersangkutan.

Merasa tidak puas,Mimbar Rakyat kembali menelfon.sayangnya yang bersangkutan tetap tidak merespon.

Menyikapi hal ini membuat salah satu praktisi hukum di Maluku  mengecam sikap dari para penegak hukum yang tidak transparan dalam penanganan kasus ini.

Menurut Agustinus Dadiara SH,salah satu Praktisi hukum senior di Maluku mengatakan.Seharusnya Polda Maluku melalui Ditreskrimsus  lebih cepat tanggap dengan perkembangan kasus ini ketika dikonfirmasi media.jika saja awak media ingin mengkonfirmasi sebuah penanganan kasus secepatnya direspon dan diberikan keterangan sesuai dengan apa yang ditanyakan.sehingga tidak terkesan buruk bagi lembaga  penegak hukum itu.

“Kita apresiasi dengan kinerja Polda tapi kita juga meminta transparansinya dalam menangani sebuah perkara.jika  awak media ingin menanyakan informasi seharusnya selaku pihak penegak hukum segera berikan keterangan sesuai apa yang dimaksudkan jika tidak tahu ya silakan katakan tidak tahu,”Ungkap Dadiara melalui selulernya kepada Mimbar Rakyat,Selasa (15/5) petang.

Dadiara juga mempertanyakan  sejauh mana peran Polda Maluku dalam menangani dugaan kasus ini.lantas terkait kasus ini tahun kemarin tim tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku sudah turun langsung ke TKP di MBD.

“saya berharap kasus ini jangan sampai ada konspirasi.saya kira ini jelas-jelas ada indikasi korupsi dalam pembelian empat unit speadboat dimaksud.barang bukti saja sudah dipasang garis Polisi lalu bagaimana tindak lanjut dari Kepolisian,”Tegas Dadiara.

Terhadap kasus ini lanjut Dadiara Ditreskrimsus Polda Maluku kemungkinan sudah mengantongi dua alat bukti.sehingga diharapkan secepatnya tetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kasus ini kan temuannya sendiri pihak BPK RI ketika mengaudit dana APBD tahun 2016 kabupaten MBD.dari temuan itu BPK membuat rekomendasi untuk diusut Krimsus tapi mengapa belum juga ada tersangka dalam kasus ini!saya kira sudah ada dua alat bukti.pertama pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa empat unit Speadboat,sudah bisa tetapkan tersangka,”katanya.

Dari penanganan kasus ini masyarakat MBD hingga kini bertanya-tanya sejauh mana jalannya penanganan perkara tersebut yang ditangani Krimsus Polda Maluku lantas tidak ada keterangan signifikan saat ini diketahui khalayak ramai di MBD.

“Kami tetap kawal.karena dari kasus ini masyarakat dirugikan apalagi daerah MBD itu Kepulauan berarti warga sangat butuhkan jasa speadboat tersebut.maka itulah kami minta Ditreskrimsus  fokus tangani perkara ini.karena perkara ini sudah lama sejak tahun kemarin,”Tutup Dadiara.

Sementara informasi yang dihimpun media ini, pengadaan empat buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan MBD diduga bekas, dan juga terbukti satu dari empat Speedboat, tenggelam di Pantai Tiakur, ibukota MBD. Sementara Speedboat lainnya hampir bernasib sama karena empat buah Speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibu kota MBD sesuai waktu yang ditentukan.

Padahal, dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen sejak pertengahan 2016 lalu, namun barangnya hingga Maret 2017 belum juga ada.Bayangkan, dua buah dari empat Speed Boat yang dikirim dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah Speed Boat lainya, hingga kini masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat di Kota Ambon.

Informasi lain, yang diperoleh media ini menyebutkan, harga Speedboat senilai Rp 1,5 miliar itu, administrasinya lengkap termasuk tanda tangan dana yang cair 100 persen, namun ketika BPK turun melakukan uji petik barangnya (speedboat) belum ada.

Tak hanya itu, setelah menjadi temuan BPK, DPRD MBD berencana membentuk Pansus. tapi, Mantan Kadis Perhubungan MBD Odie Orno memerintahkan kontraktor agar segera mengirim dua Speedboat, karena ada pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya rusak parah.(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *