AMBON,MRNews.com,- Pelaksanaan Masa Kampanye untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Maluku Juni 2018 mendatang, telah memasuki hari keempat (4), Selasa (20/2).
Berdasarkan jadwal kampanye peserta pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku tahun 2018 yang diturunkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, hari ini pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku nomor urut 1, Said Assagaff-Anderias Rentanubun (SANTUN) bakal melakukan kampanye di zona 1, yang meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur (SBT).
Sementara itu, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku nomor 2, Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO) akan berkampanye di zona 2, meliputi Kabupaten Buru, Buru Selatan (Bursel), Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Sedangkan, Cagub-Cawagub nomor 3, Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) akan kampanye di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Sesuai jadwal, kampanye di zona 1 ini oleh pasangan SANTUN akan berjalan sampai Kamis nanti. Selanjutnya akan bergeser lagi di zona yang lain,” tandas salah satu tim kampanye pasangan SANTUN, Yusry A.K Mahedar kepada media ini, Selasa (20/2).
Karena itu, berdasarkan jadwal kampanye yang diturunkan KPU Maluku hanya 110 hari efektif, maka menurut Mahedar pihalnha akan memanfaatkan semaksimal mungkin waktu tersebut untuk menyambangi setiap desa pada 11 kabupaten/kota di Maluku.
Guna bertatap muka dan mensosialisasikan kesuksesan program pasangan SANTUN empat atau lima tahun terakhir ini dan menjelaskan program prioritas yang akan dilakukan lima (5) tahun kedepannya.
“Waktu 110 hari untuk 11 kabupaten/kota tentu sangat singkat. Karenanya, kandidat, tim dan seluruh elemen pendukung SANTUN di semua kabupaten/kota akan maksimalkan waktu ini dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPUD Maluku Syamsul Rifan Kubangun menandaskan, KPU akan mengatur masa kampanye 110 hari efektif itu dengan memfasilitasi rapat umum terbuka sebanyak dua kali. Termasuk kampanye anti Hoax di media sosial oleh Paslon juga difasilitasi minimal lima (5) media elektronik. (MR-05)