Kejati Terkesan Abaikan Lahan Di Tawiri

AMBON,MR.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkesan abaikan  dugaan perkara pembebasan lahan dermaga TNI Angkatan Laut (AL) di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, kesandung dugaan korupsi. Kejaksaan Tinggi Maluku sudah memulai proses penyelidikan. Sejumlah warga menuding, Raja Negeri Tawiri, Jacob Nicolas Tuhuleruw bersama Stafnya, otak dibalik kasus ini.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan ini sudah dilaporkan sejumlah anggota Saniri Tawiri sejak tahun 2016. Sudah dua tahun, Kejati Maluku selalu berdalih masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada orang dicurigai sebagai tersangka, kejati juga sedikit tertutup dengan pengungkapan kasus ini.

“Kami lapor dari 2016 sampai 2018 ini. Ya, ini waktu yang sangat lama untuk penanganan sebuah kasus korupsi,” ujar salah satu warga Negeri Tawiri  berinisial LH kepada awak media , Senin (14/5), kemarin.

Luas lahan ini 11 (sebelas) hektar lebih. Dana pembebasan lahan mencapai Rp 4,3 miliar. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dikucurkan untuk pembebasan lahan dermaga.

“Kasus pembebasan lahan untuk dermaga TNI AL di Tawiri itu dilaporkan oleh Saniri negeri. Karena saniri menduga ada indikasi korupsi. Dan saya selaku perangkat desa dipanggil Jaksa Kejati untuk dimintai keterangan pada Jumat pekan kemarin.” kata saksi DH Kepada media ini, Kamis (12/4) di Ambon.

DH yang pada saat itu masih menjabat sebagai sekretaris Negeri Tawiri, tidak dilibatkan dalam pengurusan administrasi pembebasan lahan. Raja Negeri Tawiri Jacob Nicolas Tuhuleruw memerintahkan Kaur Umum SR untuk mengurus seluruh administrasi pembebasan lahan seluas 11 hektar.

“waktu itu saya saat itu masih menjabat Sekretaris Negeri Tawiri. Tetapi saya tidak dilibatkan sedikitpun dalam pengurusan administrasi lahan. Bahkan Raja memerintahkan Kaur Umum yang mengurus semuanya. Saya juga bingung entah kenapa Raja tidak libatkan saya? Padahal kalau sesuai struktur suatu organisasi, yang punya kewenangan untuk mengurus administrasi adalah sekretaris,” imbuh DH.

Dari sisi tugas organisasi saja sudah salah, apalagi proses pembuatan administrasi pembebasan lahan seluas 11 hektar tersebut. “Pasti ada yang tidak beres sehingga adanya indikasi korupsi. Saya kuatir administrasinya salah, sehingga diduga ada indikasi korupsi.”katanya

Terpisah, JS, salah satu pemilk lahan sebanyak 11 objek yang ikut dikapling untuk dermaga TNI AL tersebut mengatakan, sampai sekarang pemerintahan Negeri Desa Tawiri baru membayar 5 objek dengan dana Rp1,1 milyar. Sedangkan yang seharusnya pemerintahan negeri Tawiri bayarkan untuk lima objek tersebut adalah Rp3,6 milyar.

Untuk 6 objek yang masih dalam gugatan di PN Ambon itu totalnya Rp16,4 miliar.”Total lahan kami yang masuk dalam pembebasan untuk dermaga TNI AL itu ada 11 objek, lima objek sudah dibayarkan pemerintah negeri Tawiri sebesar Rp 1,1 miliar, dari Rp 3,6 miliar yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan untuk 6 objek masih dalam gugatan di PN Ambon,” ungkap JS.

Raja negeri Desa Tawiri, Jacob Nicolas Tuhuleruw bersama enam orang perangkatnya sudah dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati Ambon). Mereka dimintai keterangan seputar keterlibatan mereka dalam kasus pembebasan lahan untuk dermaga TNI AL, yang sempat menyeret Kepala BPJN wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari tersebut.

Hal ini juga dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette ketika dihubungi Mimbar Rakyat, kata Samy memang benar ada pemeriksaan terkait pembebasan lahan di Negeri Tawiri, namun karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, belum bisa dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.

”Memang benar ada sejumlah orang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pembebasan lahan di Tawiri itu. Kita juga belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam tahap penyelidikan. Jadi kita bersabar sambil menunggu prosesnya,” ujar Samy . (MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *