MMC Polisikan Penghina Media Ke Polda Maluku

AMBON,MRNews.com,- Oknum pegiat medsos berinisial HUA secara resmi dilaporkan pihak Maluku Media Center (MMC) ke pihak kepolisian daerah (Polda) Maluku, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial yang dilakukannya, Senin (29/01).

Kordinator MMC, Jossy Linansera kepada wartawan Selasa (30/1) mengungkapkan, MMC selaku wadah atau paguyuban wartawan di Maluku sangat merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya lewat postingan oknum HUA pada akun facebooknya.

“Apa yang dilakukan HUA lewat postingan pada akun face booknya itu tekah mencemarkan nama bauk media di Maluku. Selain itu juga postingan HUA ini merupakan penghinaan kepada media di Maluku, ” papar Linansera

Bertolak dari hal tersebut, ditambahkan Linansera, MMC mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Maluku.

Manakala, laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan HUA ini telah tercatat pada SPKT Polda Maluku dengan nomor laporan 58/I/2018/MALUKU/SPKT tanggal 30 Januari 2018. Laporan MMC ini diterima oleh petugas siaga SPKT, Brigadir Polisi Arif Yudi Asmanto.

“Adapun langkah hukum yang kami tempuh ini adalah guna memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Lantaran ciutannya di face book telah mencemarkan nama bail seseorang atau institusi,” bebernya.

Menyinggung mengenai HUA yang adalah anggota salah satu OKP, Linansera mengatakan, yang dilaporkan MMC adalah HUA dan bukan organisasi tempat HUA berserikat dan menyampaikan pendapat.

Lantaran postingan yang dilakukan HUA adalah postingan pada akun facebook pribadinya.

“Proses ini akan terus kami kawal sampai akhir. Hal ini guna memberikan efek jera kepada terlapor. Dan menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak menghina profesi orang lain, ” pungkasnya. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *