Bangunan Bakal Digusur, Warga Datangi DPRD

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan tenggat waktu 20 Agustus 2018 bakal menggusur sejumlah bangunan liar atau tempat usaha yang berada di pinggiran sepanjang jalan Jenderal Sudirman, kawasan negeri Batumerah, Ambon karena terlihat kumuh dan mengakibatkan terganggunya keindahan dan ketertiban umum. Hal itu lantas mendatangkan penolakan dari warga dan pemilik bangunan tersebut, yang membuat mereka datang menemui Komisi III DPRD Kota Ambon.

Mereka datang mempertanyakan rencana penggusuran sesuai surat pemberitahuan nomor 300/5638/SETKOT tertanggal 14 Agustus 2018. Bahwa akan dilakukan penertiban sejumlah bangunan liar dan terlihat kumuh, yang keberadaannya mengganggu keindahan dan ketertiban umum. Serta berdasarkan sejumlah surat pemberitahuan lainnya, harus segera membongkar sendiri bangunan tersebut hingga tanggal 20 Agustus. Karena jika tidak dilakukan, maka Pemkot lewat Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penertiban dan pembongkaran.

“Kami dari tim datang ke DPRD mempertanyakan rencana pembongkaran tersebut. Bahwa dari Sekkot Ambon ditujukan ke masyarakat dan pemilik kios yang katanya terlihat kumuh. Dan kami tegaskan, kami menolak penggusuran. Tetapi kalau untuk pembenahan, kita siap lakukan,” tegas Ketua Tim Jendral Sudirman, Mansur, kepada awak media di Balai Rakyat DPRD Ambon, Rabu (15/8/18).

Selain itu, diakui Mansur, kedatangan pihaknya juga meminta DPRD memfasiltiasi untuk bertemu Sekkot Ambon A.G. Latuheru. Guna mempertanyakan rencana relokasi dari Pemkot jika sejumlah bangunan rumah maupun kios tersebut dibongkar. Seharusnya, bila ada sejumlah bangunan terlihat kumuh dan mengganggu ketertiban umum, maka perlu pembenahan dan bukan penggusuran. Karena aturan mundur dari badan jalan selama 11,5 meter, sudah dilakukan sebelumnya.

“Kita sudah lalukan aturan mundur 11,5 meter. Dan kalau dilakukan pembongkaran, seluruh pedagang dan warga yang ada itu mau dikemanakan. Karena warga yang tinggal disana juga sudah menempati tanah itu saat konflik sosial sejak pindah dari pengungsian. Maka kalau digusur, kita mau kemana. Sehingga kita pertanyakan surat itu ke DPRD, tindaklanjutnya seperti apa,” ujar Mansur.

Meresponinya, Ketua Komisi III DPRD, Yusuf Wally mengaku, akan menindaklanjuti persoalan itu dengan menghadirkan Sekkot Ambon. Karena dipandang ada ketidakadilan, dimana terhadap juga salah satu bangunan permanen milik Disperindag Kota Ambon di Jalan Jenderal Sudirman. “Kita akan fasilitasi warga dengan mengundang Pak Sekkot. Untuk memperjelas maksud pembongkaran ini untuk apa, dan kalau penataan bagaimana. Karena ada salah satu bangunan UKM milik Indag dibangun juga disana. Nanti akan kita tanyakan,” terang Politisi asal PKS ini.

Sebelumnya, surat pemberitahuan nomor 300/5638/SETKOT tertanggal 14 Agustus 2018 dari Pemkot, yang ditujukan kepada pemilik bangunan liar atau tempat usaha di Jalan Jenderal Sudirman, bahwa akan dilakukan penertiban sejumlah bangunan liar dan terlihat kumuh, yang keberadaannya mengganggu keindahan dan ketertiban umum, sehingga bertentangan dengan Perda Kota Ambon nomor 3 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Serta sesuai surat pemberitahuan lainnya, harus segera membongkar sendiri bangunan itu hingga 20 Agustus 2018. Jika tidak dilakukan, maka Pemkot lewat Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penertiban dan pembongkaran. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *