Tiga Paslon Resmi Berjibaku di Pilgub Maluku

AMBON,MRNews.com,- Tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Maluku dipastikan masuki arena untuk bertarung pada Pilgub Maluku Juni 2018 mendatang.

Kepastian ini didapat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dalam rapat pleno pengumuman hasil penelitian keabsahan syarat calon, syarat pencalonan perbaikan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Maluku, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Maluku dalam pemilihan tahun 2018, mensahkan tiga kandidat lolos dan bersiap ke gelanggang politik setelah menjalani sejumlah persyaratan dukungan dan pencalonan.

“Sebelum KPU menyampaikan penetapan pasangan calon sebagai peserta Pilkada Maluku 2018, KPU lebih dahulu mengumumkan hasil verifikasi pemenuhan syarat perbaikan bakal calon jalur perseorangan. Sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 100. Hasilnya calon perseorangan memenuhi syarat dan dinyatakan lolos, demikian pula dua pasangan yang diusung dari jalur partai politik juga lolos sebagai peserta Pilkada Maluku 2018,” tandas Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada awak media usai pleno di Kantor KPU, Senin (12/2).

Sesuai data yang didapat media ini, berdasarkan berita acara KPU Provinsi Maluku, keputusan Nomor: 181/HK/BA/81/Prov/II/2018 dan keputusan Nomor: 182/HK.03.1-Kpt/81/Prov/II/2018, maka KPU Provinsi Maluku menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur tahun 2018 adalah pertama, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Ir Said Assagaff-Ir Anderias Rentanubun. Kedua, Irjen Pol Murad Ismail-Barnabas Orno dan ketiga, Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.

Dikatakan Kubangun, pasangan Said Assagaff-Anderias Rentanubun didukung oleh tiga partai politik masing-masing Partai Golkar, Demokrat dan PKS. Sementara pasangan Irjen Pol Murad Ismail-Barnabas N Orno didukung 8 Parpol yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, NasDem, PKB, PKPI, PPP dan PAN.

Sedangkan satu pasangan yaitu Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath yang maju dari jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan melalui verifikasi factual dan verifikasi hasil perbaikan, sehingga lolos dengan total 145.414 dukungan.

“Setelah pleno penetapan ini, tahapan selanjutnya yakni pengambilan nomor urut pasangan calon. Yang direncanakan berlangsung besok, Selasa 13 Februari 2018 di Swiss-bell hotel jam 09.00 WIT,” ungkap Kubangun.

Menurutnya, untuk tahapan pengambilan nomor urut, ketiga pasangan calon wajib hadir. Artinya, tidak bisa lagi diwakilkan kepada tim penghubung atau tim kampanye. Karena, sesi ini sangatlah penting.

“Tahapan pengambilan nomor urut, tidak bisa diwakili dengan alasan apapun. Pasangan calon harus hadir karena sesi itu sangat penting. Karena berkaitan dengan proses kampanye dan juga pemungutan suara. Jadi nanti kita akan sampaikan rapat pleno terbuka pengambilan nomor urut dan penetapannya. Demikian juga terkait desain foto paslon yang akan digunakan pada surat suara,” paparnya.

Untuk diketahui, rapat pleno terbuka penetapan calon peserta Pilkada Maluku 2018 tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Maluku dan didamping empat komisioner KPU lengkap. Serta dihadiri Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, SKPD Pemprov Maluku, Forkopimda Maluku, Bawaslu Maluku, tim penghubung/tim kampanye ketiga pasangan calon, partai politik serta media masa baik cetak maupun elektronik. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *