Resmi, Sahuburua Plt Gubernur-Risambessy Pjs Bupati Malra
Maluku 

AMBON,MRNews.com,- Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua terhitung Rabu, 14 Februari – 23 Juni 2018, resmi menggantikan posisi Said Assagaff sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, yang maju di Pilkada Maluku 2018 mendatang sebagai Calon Gubernur berpasangan dengan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun. Demikian aturannya, karena Assagaff harus menjalani cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Penunjukkan Sahuburua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.  Tak hanya Sahuburua, Mendagri juga telah mengeluarkan keputusan dengan mengangkat Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Drs Semmy Risambessy selaku Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Maluku Tenggara, menggantikan Rentanubun. Sebelumnya, Risambessy dan Romelus Far-far serta satu nama lain diusulkan Gubernur Assagaff kepada Mendagri guna ditetapkan menjadi Pjs.

Usai penyerahan surat tugas Plt Gubernur Maluku serta pengukuhan Pjs Bupati Malra, Assagaff mengatakan, dalam UU nomor 10 tahun 2016, maupun Permendagri nomor 1 tahun 2018, mengamanatkan secara tegas, seorang petahana yang akan maju berkompetisi dalam Pilkada harus menjalani cuti diluar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.

“Saya kira ini sangat jelas dan saya pastikan itu akan berlaku bagi saya selama menjalani cuti kampanye. Demikian juga bagi isteri sebagai ketua tim penggerak PKK Provinsi Maluku. Selama cuti, kami akan melepaskan semua fasilitas terkait jabatan. Karenanya, dalam masa cuti kurang lebih 4 bulan kedepan, saya titipkan negeri ini ke Wakil Gubernur selaku Plt Gubernur, Sekda dan jajaran ASN di lingkup Pemprov Maluku,” tandas Assagaff kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Rabu (14/2).

Assagaff yakin, dibawah kepemimpinan Sahuburua selaku Plt, apalagi mantan ketua DPRD Provinsi Maluku itu merupakan figur mumpuni dan kaya pengalaman di bidang politik dan pemerintahan. Sehingga akan mampu menggerakan seluruh program kerja dan program pembangunan di daerah sesuai visi misi pembangunan Maluku yang telah menjadi komitmen bersama selama ini.

Apalagi menurut Assagaff, tantangan yang akan dihadapi Plt Gubernur berat. Karena selain menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan terkait kewenangan daerah, tetapi Plt juga harus bisa memfasilitasi Pilkada Maluku tahun 2018 agar berjalan dengan aman dan demokratis. Dimana tugas-tugas tersebut dapat berjalan dengan baik, jika ada harmonisasi kerja dan koordinasi yang kuat antar unsur penyelenggara pemerintahan di daerah maupun semua elemen masyarakat.

“Sementara bagi Pjs Bupati Malra ada batas kewenangan. Jadi diingatkan tetap memperhatikannya dengan sungguh. Dimana dalam kepemimpinan harus menjauhi dan menghindari tindakan-tindakan berbau politik, apalagi sampai berpihak menguntungkan salah satu pasangan calon. Lebih dari itu, kehadiran Pjs untuk melanjutkan kebijakan-kebijakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan public. Jalani tugas negara itu dengan penuh dedikasi dan loyalitas. Jangan sampai menimbulkan polemic,” pesan Assagaff.

Assagaff mengharapkan, Pjs Bupati tetap menjaga solidaritas dan kekompakan diantara semua birokrasi, dan terlebih penting tegakkan aturan netralitas ASN dalam Pilbup. Serta pihak DPRD dimintakan pula dapat menerima kehadiran Pjs Bupati dengan tangan terbuka, siap untuk bekerjasama dalam semangat kemitraan selama 4 bulan 1 minggu kedepan. Demikian pula bagi Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, pimpinan OPD Kabupaten Malra. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *