AMBON,MRNews.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Ambon tetap mengusulkan nama Djefry Toisuta kepada DPP Partai Demokrat, sebagai calon anggota DPRD Kota Ambon pengganti antar waktu (PAW) almarhum Tomwin Rionaldo Tamaela.
Pasalnya, Toisuta adalah caleg saat Pileg 2014 lalu dari partai Demokrat dapil Ambon 1 (sebagian Sirimau-Leitisel) dengan memiliki perolehan suara terbanyak kedua setelah almarhum Rio Tamaela. Meski kabarnya Toisuta telah berpindah dari Demokrat ke Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
“Kita langsung merespons setelah ada surat-surat masuk terkait ada tanggapan terhadap proses PAW Toisuta. Dan itu sudah diputuskan dalam rapat pleno DPC serta sesuai dengan mekanisme akan dibawa hasilnya ke DPP. Bahwa suara terbanyak kedua yaitu Djefry Toisuta dan diusulkan ke DPP. Soal dugaan dia sudah pindah ke Perindo, itu salah satu yang menjadi bagian masukan, pertimbangan-pertimbangan bagi partai jika benar. Menjadi domain DPP untuk menyikapi dan menelusurinya, karena dalam kewenangan untuk memutuskan diterima usulan kita atau ditolak ada di DPP,” tandas Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Ambon, Marcus Pentury kepada media ini lewat seluler, Rabu (15/8/18).
Meski demikian, kata Pentury, pihaknya mengajukan nama Toisuta ke DPP berdasarkan atau disertai dengan masukan-masukan, complain serta pertimbangan surat masuk ke DPC terhadap suara terbanyak kedua, maka disitulah prosesnya. Manakala, dalam pengajuan ke DPP disampaikan, yang bersangkutan diduga bermasalah sehingga diajukanlah bersama juga suara terbanyak ketiga. Nanti DPP dalam kewenangannya memutuskan hasilnya seperti apa, itu klimaksnya.
“Prinsipnya, kalau sudah pindah partai maka tidak bisa lagi diakomodir untuk PAW. Tapi semua nanti dibuktikan di DPP. Sesuai aturan memang suara terbanyak kedua yang PAW. Tetapi karena ada masukan-masukan terkait yang bersangkutan, maka itu bisa jadi pertimbangan DPP tentu sesuai dengan aturan main, baik UU, PKPU, aturan main internal partai yaitu AD/ART, Juklak atau kode etik,” beber anggota DPRD Provinsi Maluku itu.
Lebih lanjut Pentury menambahkan, nantinya DPC akan menunggu apa yang menjadi keputusan DPP soal siapa calon PAW, untuk diproses ke KPU dan pihak-pihak terkait lainnya. “Kita menunggu saja untuk nantinya diproses lanjut, karena domainnya di DPP. Kalau memang dia pelanggaran aturan main, khan pasti calon dengan suara terbanyak setelahnya atau ketiga, sebagaimana perintah UU,” beber calon anggota DPR RI dapil Maluku dari partai Demokrat itu.
Sementara terkait pimpinan fraksi Demokrat di DPRD Kota Ambon, Pentury mengaku, sesuai hasil pleno DPC pihaknya sudah menugaskan Jusuf Latumeten sebagai ketua fraksi, Muriany Dominggus wakil ketua fraksi dan Obed Souisa selaku sekretaris. “Kita sudah surati ke Sekwan dan pimpinan DPRD untuk diketahui, sehingga segera pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya kosong bisa terisi, guna efektifitas kerja partai di DPRD. Terutama dalam pengambilan-pengambilan keputusan strategis bagi kepentingan partai dan masyarakat di DPRD,” tutup Pentury. (MR-02)