AMBON,MRNews.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon Ambon resmi mengabulkan permohonan laporan politisi partai Golkar, Joga Papilaya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan laporan pelanggaran administratif Pemilu yang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Karang Panjang, Senin (13/8/18). Sidang dengan pemeriksaan pendahuluan dimpimpin oleh pemeriksa M. Jen Latuconsina selaku Ketua, Alberth Jhon Talabessy dan Subair sebagai anggota.
Dari pantauan media ini di lokasi, dalam amar putusannya, KPU Kota Ambon dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi dengan menerima pendaftaran dan/atau pergantian bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPD Golkar Kota Ambon atas nama Joga Papilaya, Claudio Patrick Rahakbauw dan Roni Latumeten. Dimana pergantian tersebut dilakukan tanpa melalui pleno KPU dan tanpa melakukan verifikasi berdasarkan AD/ART dan/atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) partai Golkar.
Atas dasar itu, maka Bawaslu memutuskan laporan Papilaya memenuhi syarat formil dan materiil serta menyatakan laporan dapat diregistrasi dan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya. “Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu menyimpulkan laporan yang disampaikan pelapor (Papilaya-red) telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil serta sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,” kata Bawaslu dalam amar putusan.
Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada 20 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor.
Sebelumnya, KPU Kota Ambon dilaporkan Joga Papilaya terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua KPU, Martinus Kainama. Bahwa bertindak dari dan atas nama KPU Kota Ambon, Kainama dengan menggunakan jabatannya merubah dan menggantikan berkas pencalonan Bacaleg asal partai Golkar Kota Ambon tanpa lewat rapat pleno internal. Padahal, berkas pencalonan Bacaleg tersebut telah melalui mekanisme internal, dan proses pendaftarannya juga telah menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat pencalonan baik itu AD/ADRT maupun aturan partai politik.
Kuasa hukum pelapor, Helmi Sulilatu memberi apresiasi atas keputusan Bawaslu Kota Ambon tersebut. Karena dipandang sudah tepat karena syarat formil dan materiil terpenuhi. Sehingga terdapat dugaan keras KPU melakukan pergantian secara diam-diam. Hal itu dibuktikan dengan tidak dilibatkannya Bawaslu Kota Ambon dan/atau tanpa diketahui pengurus partai Golkar tingkat Provinsi yang seyogianya telah menerbitkan surat penolakan usulan pergantian Bacaleg DPD partai Golkar Kota Ambon.
“Sidang selanjutnya berkaitan dengan pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, kita telah menyiapkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan berkaitan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Ambon. Selain itu juga ada beberapa saksi yang kita ajukan berkaitan proses pergantian Bacaleg Golkar Kota Ambon, termasuk hasil komunikasi antara Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua DPD Golkar Kota Ambon soal usulan pergantian Bacaleg tersebut,” beber Sulilatu dengan yakin. (MR-02)
Comment