AMBON,MRNews.com,- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette meminta agar para pengusaha taxi online yang ada di kota Ambon jika ingin beroperasi harus menaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Dimana-mana ada beroperasi taxi online, bukan saja di Kota Ambon. Oleh sebab itu bagaimana kita akan bawa dalam aturan dan lihat regulasinya seperti apa. Kita minta para pengusaha taxi online yang ingin beroperasi sesuai aturannya,” tandas Sapulette kepada media di Balai Rakyat Belakang Soya, Selasa (17/4).
Lebih jauh tentang hal itu, menurut Sapulette, Dishub akan rapat lagi dengan DPRD dalam waktu dekat ini, melalui undangan DPRD. Karena sifatnya penting, sehingga perlu dicakapkan segera mengenai operasional, batasan-batasan dan sebagainya.
Sehingga kata Sapulette, belum bisa justifikasi ilegal atau tidaknya taxi online di kota Ambon. Karena sebagai kota berkembang dan maju, Ambon perlu terus berbenah termasuk aspek transportasi yang merujuk pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentunya, tidak meniadakan harus ikuti rel atau aturan main yang dijamin UU.
“Supaya segala sesuatu jalan sesuai aturan. Gojek misalnya. Itu yang terjadi seperti demikian dan bagaimana kita himbau tetap berada, tertib dalam aturan. Nanti yang sudah beroperasi tetapi belum sesuai aturan, maka kita minta ada dalam aturan berdasarkan Permenhub nomor 108 tahun 2017,” beber Sapulette.
Menyoal ada tidaknya ijin operasional beberapa taxi online saat ini di kota Ambon, pihaknya tambah Sapulette belum mengeluarkan ijin resmi untuk operasional taxi online. Karena intinya, harus tertib aturan.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally mengungkapkan, Dishub berpegang pada Permenhub 108 tahun 2017. Sehingga dari situ, terkonfirmasi perihal legalitas taxi online di kota Ambon. Yang sampai hari ini, belum satu pun taxi online mendaftar di Dishub, sehingga belum ada ijin dikeluarkan. Atas laporan itu, disimpulkan, semua taxi online harus memiliki ijin, dengan catatan, Dishub menghitung atau mensurvey kembali kebutuhan kendaraan roda empat yang ada di kota Ambon. Karena jangan sampai ini menjadi tamu kemacetan.
“Hal lain, apakah taxi konvensional terdaftar di Pemkot atau tidak. Sebab, semua mobil konvensional yang terdata baik plat hitam maupun kuning, harus melalui uji KIR. Lakukan itu atau tidak?. Sehingga apakah mobil-mobil yang menggunakan badan jalan dan jalan raya untuk beroperasi, memberi pemasukan PAD bagi kota Ambon atau tidak. Jangan sampai terlihat konvensional padahal gelap. Harus diatur semua, sehingga kita bisa tahu PAD yang masuk dari taxi di kota Ambon berapa dari 1000 lebih taxi konvensional berdasarkan data Dishub,” demikian Wally. (MR-05)