Habisi Nyawa Orang, Jaksa Tuntut Resky 15 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Resky alias Kiki (24) Warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Namlea dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin majelis hakim R.A. Didi Ismiatun,selaku hakim ketua,dibantu Kristina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota  untuk agenda pembacaan amar tuntutan JPU.

Majelis hakim yang mulia,terdakwa resmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan terhadap orang sehingga mengakibatkan korban Marta Yuliana alias Mita alias Tia kehilangan nyawanya.

“Menyatakan terdakwa Resky alias Kiki bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencara.meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan,”Kata JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan disaksikan  terdakwa bersama Kuasa Hukumnya  Ahmad Soulissa SH.

Sesuai amar tuntutan,JPU menjelaskan pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 sekira pukul 13.00 terdakwa datang dengan membawa sebuah pisau dapur yang diambil dari dapur camp tempat terdakwa bekerja. Pisau tersebut disisipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa.

Di depan pintu kafe terdakwa memanggil korban Marta Yuliana alias Mita alias Tia lalu Korban menemui terdakwa, kemudian terdakwa meminta pakaiannya kepada korban. Tak lama kemudian korban mengambil pakaian milik terdakwa yang dibungkus dalam kantong plastik dan memberikannya kepada terdakwa.

Selang beberapa menit terdakwa meminta sebatang rokok dari korban.tapi Korban memberikan sebungkus rokok Sampoerna merah kepada terdakwa.

Tanpa mengambil rokok, terdakwa langsung menarik tangan korban sambil mengambil pisau yang disisipkan pada pinggang sebelah kanan  terdakwa kemudian menusuk  ke arah perut korban sebelah kiri.

Sambil menggunakan tangan kirinya, terdakwa mencabut pisau dari perut korban. Kemudian mengangkat pisau tersebut sejajar telinga sebelah kiri dengan posisi kelima jari menggenggam gagang pisau dengan posisi ujung jari jempol menghadap keatas dan terdakwa mengarahkan pisau dengan sekuat tenaga ke arah dada sebelah kiri korban hingga pisau tertancap ke badan korban.

Terdakwa sempat menarik pisau dari dada korban, namun gagang pisau tersebut terlepas. Sedangkan mata pisau masih tertancap pada dada korban. Seketika itu terdakwa melepaskan gagang pisau di tempat kejadian dan melarikan diri.

Saat korban ditusuk oleh terdakwa, korban berteriak minta tolong sehingga saksi Jaibin Turaha alias Jai dan saksi Rahman Wance alias Babang keluar dari ruang operator kafe bunda 2 yang berbatasan papan triplek dengan tempat kejadian.

Para saksi melihat terdakwa melarikan diri. Selain itu, saksi Wa Rima Buton alias Bunda yang berada pada dapur kafe Bunda 2 mendengar teriakan dari korban sehingga saksi Bunda langsung menuju pintu depan kafe Bunda 2 untuk menolong korban dengan membopong korban keluar dari kafe dan meminta pertolongan dari pengendara yang lewat di depan kafe.

Tak lama kemudian, saksi La Muru Wance berhenti dan saksi Wa Rima Buton menaikan korban ke sepeda motor. Para saksi membawa korban menuju RSU Namrole. Karena RSU belum memadai untuk melakukan operasi cabut pisau, sehingga Korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum daerah Namlea oleh saksi dr. Ria Resti Sukur alias Tia. Sampai di RSUD Namlea, korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal. Tukas JPU.

Usai membacakan amar tuntutan JPU,hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (MR-03).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *