AMBON,MRNews.Com.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buru resmi menggiring Abdul Rahman Tuasikal tersangka penggelapan uang Nasabah BRI Cabang Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ke Rumah Tahanan (Rutan) Namlea,pada Selasa kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buru, Karel Sampe. kepada media ini mengatakan,tersangka jelas telah ditahan setelah penyidik Reskrim Polres Buru menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
“Jadi setelah berkas perkaranya dianggap lengkap dan dilimpahkan ke tahap II, tersangka Abdul Rahman Tuasikal langsung ditahan di rumah tahanan,”Cetus Karel kepada awak media belum lama ini.
Dirinya melanjutkan setelah barang bukti dan tersangka ditahan,Pihak Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
“Pastinya Jaksa kerja lebih efisien.sehingga terdakwa juga secepatnya diadili untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,”Katanya.
Sebagaimana kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka, Pada Jumat 30 Juni 2017 sekitar pukul 22.00 Wit persis di BRI Cabang Namrole dengan uang sebesar Rp.652.000.000 diraibnya.
Dia (tersangka) dilaporkan korban Suntoro Gunoroso pada 20 Juli 2017. Yakni, tersangka saat itu bekerja sebagai pegawai BRI bertugas sebagai Matri Kupedes.
Peristiwa berawal ketika korban yang juga merupakan pegawai BRI menitipkan uang nasabah sebesar Rp.652.000.000 kepada tersangka.
Lalu korban kemudian meminta tersangka untuk memasukan uang tersebut ke dalam kas nasabah BRI karena korban sedang melaksanakan cuti.
Ternyata saat Uang dititipkan pada kas dan tersangka waktu itu lebih memilih absen kerja selama 20 hari tanpa alasan yang jelas kepada pimpinan.
Hal itu sehingga membuat korban mulai curiga dengan tersangka.
Rasa gelisah dengan perlakuan tersangka akhirnya korban memilih untuk mengecek saldo pada rekening cabang menggunakan mesin EDC.
saat dicek korban terkejut lantaran uang nasabah yang diserahkan ke tersangka itu tidak ada didalam kas lalu ternyata sidah dibawa kabur oleh tersangka.
Dari peristiwa tersebut Polres Buru memasukan tersangka dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dicek.ternyata tersangka tiggalnya tidak menetap pada satu tempat.tersangka kerap tinggal pindah-pindah tempat.setelah dilakukan pencarian ternyata tersangka berada di Kota Jayapura Provinsi Papua dan anggota Polisi Polres Buru langsung meringkuk tersangka ke Kabupaten Buru Selatan.(MR-03).
