by

7 Penambang Ilegal Batu Cinabar Berhasil Diciduk Polisi

AMBON,MRnews.com -Ditreskrimum  Polda Maluku,berhasil mengungkap peredaran dan pengolahan Batu Cinabar ,di Dusun Uhe Desa Iha, Kecamatan Huamual Muka, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Jadi pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka masing-masing, R.S, Y,I.K S, H.K dan A.K, alias D,yang ditangkap di perairan dusun Hulu, Desa Iha, Kecamatan Humual Muka,Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Senin (19/3),sekitar pukul 02.00 WIT.

Selain menangkap 7 orang tersangka itu,Tim Opsnal Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menyita sebanyak 71 karung,dengan berat keseluruhan mencapai 2.840 kg, atau seberat 3 ton,”Ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Gupuh Setiyono,yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat,dalam rilis kasus,kepada Wartawan di kantor Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku di Tantui,Selasa (20/3).

Dikatakannya,waktu ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku, ke 7 tersangka itu sempat melarikan diri menggunakan Speed Fiber, dari perairan dusun Hulu, Desa Iha, Kecamatan Humual Muka,menuju ke arah Pulau Suanggi,dekat Pulau Manipa,Kabupaten SBB. Aksi kejar-kejaran antara petugas Ditreskrimum Polda Maluku  bersama ke 7 tersangka sempat terjadi,yang berujung pada penembakan badan speed milik para tersangka, yang kemudian memberhentikan speed mereka langsung dapat dikuasai oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku.

“Keterangan tersangka yang kini telah diamankan dirutan Ditreskrimum Polda Maluku,Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan  R.S alias R,Warga Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Peranan R.S alias R yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama lantas diketahui aktor pendana untuk peredaran batu cinabar yang diangkut melalui speed dari dusun Hulu, Desa Iha, Kecamatan Humual Muka,menuju ke arah Pulau Suanggi dan kemudian akan diangkut menggunakan kapal khusus menuju ke Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian batu cinnabar tersebut di bawah ke Kab. Sidrap untuk olah menjadi Mercury dan Raksa,” ungkapnya.

Selan sebagai pendana,lanjutnya tersangka R.S alaias R,juga diketahui telah melakukan pembelian dan mengekspor batu cinabar sejak tahun 2017.

“Modus operandi (MO), yang dilakukan oleh tersangka R.S alias R,berawal sejak Sabtu (25/11/2017),  di dusun Uhe Desa Iha Kec. Huamual Muka, Kabupaten, SBB, Provinsi Maluku, tersangka membeli batu cinnabar sebanyak 700 kg dari warga Dusun Uleh, Desa iha, berinisial D dan Y. Kemudian batu cinabar tersebut dikirim dengan menggunakan kapal laut yang dinakodai oleh J dengan tujuan Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan. Batu cinnabar tersebut kemudian bawah ke PT. pengolah batu cinabar menjadi mercury dan air raksa, yang berada di, Kabupaten Sidrap,Provinsi Sulsel,”tuturnya.

 

Ditambahkan,Sesuai olahan  batu cinabar,PT Parma,membayar tersangka sebesar Rp. 45.000.000. Uang hasil penjualan tersebut ditambah dengan modal Rp 140.000.000 dari oleh pengumpul batu cinabar berinisial L sebesar.

Usai berhasil membawa batu cinabar ke perusahaan pembeli, tersangka RS alias R ,kembali ke Provinsi Maluku untuk kembali menajalankan bisnis pembelian batu cinabar.

“Bisnis gelap batu cinabar tersebut terus dilakukan oleh tersangka di Provinsi Maluku tanpa diketahui oleh pihak Kepolisian yang hingga akhirnya baru diketahui pada bulan Maret 2018, oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku yang kemudian akhirnya dapat ditangkap bersama ke 6 orang tersangka,”Tutupny. (MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed