Dua Terdakwa Narkoba Divonis Bervariasi

AMBON,MRNews.Com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi memvonis dua terdakwa Narkoba masing-masing, Ros Saleh (35) dipidana penjara selama enam tahun  enam bulan.sementara Yanuar Abdullah Tubaka divonis hukuman selama selama lima tahun empat bulan penjara.

Selain pidana badan,kedua terdakwa dibebankan membayar denda Rp.800 juta.dan apabila kedua terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal  114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Ungkap majelis hakim Pasti Tarigan dalam amar putusannya,Kamis (12/7) siang.

Majelis menjelaskan sesuai dakwaan JPU,penangkapan terhadap dua terdakwa tersebut awalnya pada Februari 2018 sekira pukul 12.00 Wit.

Terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polda Maluku setelah ada informasi peredaran Narkotika jenis Shabu di Depan Kampus Politeknik Poka yang dilakoni seorang pemuda.

Dari informasi tersebut sekira pukul 13.00 Wit petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Setelah ditangkap dan diinterogasi.kedua terdakwa mengakui bahwa mereka menerima dan menjadi kurir terhadap barang haram tersebut.Tutup Hakim.(MR-03).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *