AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon secara resmi telah menerima tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengendalian Penduduk Dan Pembangunan Keluarga, Ranperda tentang Penyelenggara Rumah Kos dan Ranperda tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
Penerimaan tiga Ranperda oleh DPRD itu dilakukan dalam rapat paripurna ketiga DPRD masa sidang II sekaligus penyampaian pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2017 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (7/8/18). Paripurna dipimpin Ketua DPRD James Maatita, didampingi Wakil Ketua I Ely Toisuta dan Wakil Ketua II Rustam Latupono. Sedangkan dari Pemkot dihadiri Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler, Sekot Ambon AG Latuheru beserta OPD lingkup Pemkot Ambon dan unsur Forkopimda Kota Ambon.
Usai Paripurna, Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita kepada wartawan mengaku, terkait tiga Ranperda yang dimasukan Pemkot tersebut, pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk proses pendalaman. “Pansus sudah dibentuk terkait tiga Ranperda tersebut. Ketiga Ranperda ini sudah diserahkan kepada Pansus untuk didalami dan Pansus segera melakukan study banding, guna mencari referensi penunjang ketiga Ranperda tersebut. Untuk selanjutnya nanti dibahas intens,” tuturnya.
Terkait Ranperda tersebut, pihaknya menilai, yang terpenting untuk menyelesaikan masalah di Kota Ambon. Bukan dilihat dari banyaknya Ranperda yang dimasukan, tapi apakah Ranperda tersebut mampu menjawab masalah pemerintah atau tidak. “Paling penting, kalau Ranperda ini mampu menjawab masalah pemerintah untuk pengelolaan masyarakat agar lebih teratur, maka harus secepatnya diperjuangkan untuk segera ditetapkan jadi Perda,” tegasnya.
Sementara Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler dalam sambutannya mengaku, Ranperda tentang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga perlu mendapat perhatian khusus dalam rangka membangun daerah yang berkelanjutan sesuai amanat UU nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Juga Ranperda penyelenggaraan rumah kos jadi salah satu kebutuhan dasar manusia dengan meningkatnya urbanisasi di Kota Ambon dan berkembangnya berbagai fasilitas di bidang pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan. Sehingga butuh payung hukum guna mendapatkan pengelolaan rumah kos yang baik.
Sedangkan untuk Ranperda Usaha Pembudidayaan Ikan perlu dibuat untuk menjawab permasalahan dalam pengelolaannya secara konprehensif mulai dari input produksi, proses produksi, output dan sistem tata kelola. Nantinya secara umum Perda ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis meliputi jenis usaha di bidang pembudidayaan ikan, perijinan, perubahan regustrasi ulang, perpanjangan dan penggantian perijinan, pelaporan, pembinaan usaha dan pengawasan.
“Pemkot berharap tiga Ranperda ini dapat diteliti dan dibahas secara bersama, dengan harapan dapat diselesaikan dalam tenggang waktu yang telah disepakati bersama,” harap Syarif. (MR-02)
