AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rapat pleno rekapitulasi nasional untuk penyampaian hasil verifikasi, sekaligus penetapan parpol peserta Pemilu 2019, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2).
Hasilnya, dari 16 parpol yang diverifikasi, hanya 14 yang dinyatakan lolos oleh KPU RI untuk mengikuti Pemilu 2019. Sedangkan, dua (2) parpol yang adalah parpol lama masing-masing PKPI dan PBB, dinyatakan tidak lolos atau belum memenuhi syarat.
“Dari 16 partai yang diverifikasi semuanya memenuhi syarat di Maluku. Namun hanya 14 partai yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2019. Dua parpol lama tidak lolos, yaitu PBB dan PKPI,” tandas Koordinator Helpdesk Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji melalui pesan singkat via messenger kepada Mimbarrakyatnews.com, Sabtu (17/2).
Untuk kedua parpol yang tidak lolos, kata Sangadji KPU RI memberi waktu tiga (3) hari untuk ajukan keberatan dan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Atau sampai dengan Rabu pekan depan.
14 parpol peserta Pemilu 2019 tersebut menurut Sangadji sudah termasuk empat parpol yang baru. Yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Partai Garuda.
“Empat parpol baru itu lolos bersama 10 parpol lama. PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Golkar Hanura, PKS, PKB, NasDem dan PPP. PBB dan PKPI diberi waktu tiga hari oleh KPU RI ajukan gugatan dan sengketa ke Bawaslu RI. Besok pengundian nomor urut bagi 14 parpol itu,” beber mantan Advokat ini.
Pihaknya tambah Sangadji, patut berterima kasih bagi rekan KPU 11 Kabupaten/Kota di Maluku atas kerjasama dan kerja kerasnya, sehingga proses verifikasi partai politik dapat berjalan lancar. Apalagi, verifikasi partai prosesnya alot dan ulet.
Alot karena menurutnya KPU tiga kali menyesuaian tahapan, program dan jadwal, baik melalui putusan sengketa dan mediasi di Bawaslu RI, maupun pasca putusan MK. Dan semua ini bisa dilalui dengan baik oleh KPU, melalui penetapan partai peserta Pemilu 2019 hari ini. Ulet, sebab KPU di semua jenjang konsisten pada tugas dan kewenangannya memastikan tahapan verifikasi sebagai output penting dalam pemenuhan syarat partai peserta Pemilu.
“Melalui verifikasi partai, memiliki makna legal dan faktual. Tugas berat KPU tidak akan berhasil tanpa dukungan pimpinan parpol. Verifikasi adalah kerja koordinatif, meskipun merupakan wewenang KPU, namun harus ditopang kesiapan dan koordinasi partai,” demikian Sangadji. (MR-05)
