by

Calkada Bisa Diskualifikasi di Pilkada, Jika….

-Politik-170 views

AMBON,MRNews.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku memberi warning partai politik dan calon kepala daerah agar menaati aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 selama tahapan Pilkada. Jika melanggar, konsekuensinya kena sanksi ringan hingga berat bahkan bisa didiskualifikasi dari kontestasi.

Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely mengaku, hal itu juga yang ditekankan Menkopolhukam, Mendagri dan Ketua Satgas Covid-19 nasional dalam video confrence bersama KPU dan Forkopimda Maluku. Ditekankan soal penindakan pelanggaran Prokes Covid-19. Ada dorongan untuk proses ini, aturan sanksi terhadap pelanggar Prokes Covid-19 segera harus dibuat.

“Tapi untuk sementara yang nanti akan diterapkan masing-masing ada pasal 212 KUHP, ada UU tentang kekarantinaan kesehatan, UU tentang wabah dan juga peraturan Menteri kesehatan tentang penanganan Covid-19 serta peraturan daerah,” tandas Ely kepada media ini di Ambon, Minggu (20/9).

Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan baik itu peserta maupun masyarakat berkaca dari proses pendaftaran Bacalkada pada 4-6 September, sebut Ely, Bawaslu akan meningkatkan, memberi peringatan dengan petunjuk untuk memperbaiki tata cara yaitu pakai masker, cuci tangan/handsanitiser, jaga jarak minimal 1-2 meter dan sebagainya.

“Kalau misalnya dalam proses ini dia (peserta Pilkada dan masyarakat-red) tidak peduli, maka Bawaslu akan melakukan penindakan, dengan cara meningkatkan statusnya dari peringatan menjadi temuan dan berpotensi ditindak,” ingatnya.

Jika pelanggaran berat Prokes Covid-19 apakah akan berujung Calkada diskualifikasi, diakuinya, belum bisa kecuali sudah ada aturan yang mengharuskan peserta Pilkada diskualifikasi. Aturan terkait diskualifikasi misalnya petahana enam bulan sebelum penetapan Paslon dengan kewenangannya lakukan mutasi besar-besar terhadap anak buahnya.

“Itu bisa dan jika terbukti, selain administrasi bisa saja berujung diskualifikasi. Tetapi untuk Covid-19 masih belum kesana kecuali untuk penerapannya itu ada sanksi yang bervariasi diaturan-aturan tadi. Ada 4 bulan, 1 tahun, kemudian denda juga variasi, ada sampai 100 juta untuk pelanggarnya,” jelasnya.

Terlepas dari hal itu, menurut Ely, yang penting bagaimana agar tidak tercipta klaster baru Covid-19 di Pilkada nantinya. Kemudian sosialisasi tentang Prokes Covid-19 dan ketiga ada kecendrungan karena pandemi partisipasi politik masyarakat menurun. Namun ada keinginan semua pihak membantu mensukseskan agar keraguan-keraguan itu tidak terjadi.

“Sesuai PKPU 6/2020 khan ada pembatasan. Batas jarak minimal 1-2 meter, pakai face shield/ masker, handsantiser, sarung tangan dan harus berbadan sehat. Pengawas, KPPS dan seterusnya, juga harus sehat. Karena kesulitan lakukan Rapid tes disetiap tahapan maka minimal harus dipenuhi surat keterangan berbadan sehat,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed