AMBON,MRNews.com,- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memproses hukum pihak ketiga/kontraktor yang mengerjakan proyek air bersih di Halong. Dukungan ini dilandaskan pada belum tuntasnya proyek tersebut yang merupakan kebutuhan mendasar masyarakat setempat. Apalagi, seringnya janji pihak ketiga untuk menyelesaikan secepatnya.
“Nah kalau sekarang pihak kejaksaan sudah mulai proses hukum sebagaimana dilansir beberapa media masa, saya kira ini baik karena uang negara harus diselamatkan. Caranya yakni pelaksanaan proyek itu harus dikerjakan sesuai speknya. Harus sesuai perencanaan. Sehingga memang masyarakat yang sangat membutuhkan air bersih, bisa dinikmati,” tandas Taihuttu kepada awak media di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (24/01).
Selanjutnya, kata Taihuttu sebagai anggota DPRD Kota Ambon khusus ketua fraksi PDI Perjuangan, dirinya bersama rekan akan mengawal secara sungguh, apa yang telah dilakukan komisi III sebelumnya berkaitan pelaksanaan kegiatan itu. Pasalnya, jika dua tempat proyek bermasalah berarti indikasinya mungkin saja di tempat-tempat lain juga ada masalah.
Karena itu menurut sekretaris DPC PDIP kota Ambon tersebut, Kejati Maluku harus sesegera mungkin membawa persoalan ini untuk dilimpahkan ke pengadilan, agar ada pertanggungjawaban jelas proyek tahun 2016 senilai 2,6 miliar tersebut dan membuat efek jera.
“Jangan sampai hanya di media masa, panas-panas tai ayam kata orang Ambon tapi tidak sampai di meja hijau. Jadi bukan soal penyidikan dan penyelidikan saja di internal kejaksaan, tapi kami berharap sungguh masalah ini naik pengadilan dan disidangkan. Supaya, ada efek jera,” desaknya.
Berikutnya, Taihuttu juga menghimbau bagi BPJN dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, jangan menganggap bahwa Jakarta itu jauh dari Ambon sehingga jauh juga dari ruang komunikasi, penglihatan dan pengawasan kontrol proyek itu.
Karenanya, Taihuttu memastikan teman-teman DPRD kota Ambon pasti akan selalu mencurahkan perhatian terhadap seluruh proyek APBD, bukan saja kota tapi APBD provinsi yang dikerjakan di kota termasuk proyek APBN yang dikerjakan di kota. Karena itu sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Khan proyek-proyek yang mau masuk di Ambon, harus ada rekomendasi dari Walikota. Berarti apa, secara moral kami mesti mengawalnya. Manakala rekomendasi Walikota pertanda kegiatan tersebut dibutuhkan masyarakat. Dengan telah adanya rekomendasi tersebut bahwa kita butuh air bersih di A, B, C, dan D, baru mereka kerja amburadul begitu, tentu itu yang harus dilihat dan dijaga. Makanya kami minta teman-teman media terus menginformasikan agar kami DPRD juga terus kawal masalah ini,” tutup mantan aktivis GMKI tersebut. (MR-05)
