Penyelenggara TekFin di Maluku Dilarang Gunakan  Virtual Currency

AMBON,MRnews.com – Seluruh penyelenggara Teknologi Finansial (TekFin) di Provinsi Maluku dilarang menggunakan Virtual Currency (VC). lantaran bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. larangan ini disampaikan langsung oleh Bank Indonesia perwakilan Maluku dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku dalam sosialisasi penyelenggaraan teknologi finansial dan larangan penggunaan virtual currency, yang digelar di Ruang rapat BI Maluku (20/02)

Wujianto dalam materinya menyatakan, VC adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian reward. uang digital ini dikeluarkan dan dikontrol oleh komunitas pengembang serta digunakan dan diterima oleh anggota komunitas virtual.  tidak diatur oleh otoritas manapun sehingga tidak memiliki kewajiban kehati-hatian sebagai institusi formal lainnya, bahkan kebanyakan penyelenggara tidak memiliki kantor fisik, hanya website yang tidak jelas yuridiksinya, memiliki resiko perlindungan konsumen yang sangat tinggi.

“VC itu sangan merugikan, karena akan menyusahkan penyelenggara teknologi finansial sendiri, bahkan sangat rentan terhadap resiko penggelembungan. sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dikatakan, Bank Indonesia  telah menerbitkan ketentuan dan pernyataan yang tegas yakni Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah dimana seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah, PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggara TekFin pasal 8 yang menyatakan, penyelenggara TekFin dilarang melakukan kegiatan SP dengan menggunakan Currency.

Sementara itu,Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Bambang Hermanto dalam materinya mengungkapkan, VC bukanlah produk industri jasa keuangan, OJK bahkan tidak dalam posisi memiliki kapasitas untuk mengatur legalitas dan tata cara perdagangan yang bukan produk industri jasa keuangan. VC merupakan sebuah usaha yang illegal. Dengan demikian OJK Maluku turut memberikan himbauan kepada seluruh Industri Jasa Keuangan di Maluku untuk tidak turut serta dalam memfasilitasi nasabah dalam melakukan transaksi dalam bentuk VC.

Menurut Hermanto, sesuai amanat UU tentang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK merasa perlu untuk tetap mengingatkan masyarakat dengan mencegah kerugian konsumen dan masyarakat,pelayanan terhadap seluruh pengaduan masyarakat, bahkan turut membela dalam proses hukum.  salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada investasi  guna memantau dan mengawasi setiap bentuk penyelenggara industri jasa keuangan di Indonesia termasuk di Maluku. dengan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. (MR-06)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *