AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku lewat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (16/8/18), menyampaikan lim (5) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penarikan dua (2) Ranperda. Kelima Ranperda yakni, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar, Ranperda Perumahan dan Permukiman, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan, serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 26 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Menurut Gubernur Maluku, Said Assagaff, UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan Perda dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga, Pemda diberikan hak dan kewenangan menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sejalan dengan arah kebijakan otonomi daerah tersebut, maka Pemda telah melakukan berbagai kebijakan daerah dan pembangunan guna percepatan kesejahteraan rakyat dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Maka, terkait Ranperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar, sebut Assagaff secara susbtansial adalah konsekuensi dari perubahan pengaturan terhadap standar pendidikan dasar sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana pengalihan urusan pemerintahan khususnya kewenangan pengelolaan pendidikan dasar sudah tidak lagi menjadi kewenangan provinsi tetapi kewenangan Kabupaten/Kota. “Dengan demikian, pengaturan terhadap standar pendidikan dasar tidak dapat berlaku dan harus dicabut,” jelas Assagaff di Gedung DPRD.
Sementara Ranperda Perumahan dan Permukiman, lanjut Assagaff, secara substansial urusan konkuren yang bersifat wajib pelayanan dasar bagi Pemda. Selain itu, pengaturannya dimaksudkan pula untuk memberi kepastian hukum guna penyusunan kebijakan strategis daerah menghadapi kebutuhan dan tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Sedangkan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, substansialnya, kebijakan pengelolaan PMBLB perlu diatur untuk memberi arah dan landasan bagi Pemda secara terpadu dan berkelanjutan.
“Ranperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan, substansinya dilakukan untuk menyesuaikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda serta didasarkan pula pada surat Mendagri nomor 188.34-34-8963 tahun 2016 tertanggal 13 Desember 2016, tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan,” paparnya.
Adapun Ranperda perubahan atas Perda nomor 26 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dimana pengaturan terhadap Ranperda ini dilakukan untuk menyelaraskan substansi berkaitan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemprov, sebagaimana dimaksudkan dalam surat Mendagri nomor 188.34-34-4767 tertanggal 12 Mei Tahun 2016.
Selain itu, kata Assagaff, disampaikan juga penarikan dua Ranperda tahun 2018, yakni, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi. Adapun dasar penarikannya yakni, pertama, Pemda lewat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) perlu melengkapi Ranperda itu dengan melampirkan “Buku Rencana dan Album Peta” dan kedua, Pemda melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan perlu melampirkan “Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi”.
“Berkaitan dengan produk hukum daerah, bahwa pada tanggal 31 Mei 2018, DPRD Provinsi Maluku telah menyetujui Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dan telah ditetapkan menjadi Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,”tutup Assagaff(**)
