AMBON,MRNews.com.-Bos Toko Enam RK alias KA diduga memecat karyawannya berinisial IS,24, secara arogan tanpa diberikan pesangon sebesar tiga bulan gaji mengingat korban yang merupakan karateka Maluku itu telah bekerja di gudang toko kecil itu selama lebih dari setahun terakhir. IS pun tak memiliki catatan kepolisian buruk sebelum diberhentikan tanpa didahului surat peringatan dari KA.
’’Setelah diceritakan IS, ternyata dia dipecat KA selaku bos Toko Enam hanya karena korban (IS) dilaporkan oleh ibu Cora yang merupakan istri dari YA (Wasit karate nasional yang menghamili IS),’’ kata juru bicara keluarga IS sekaligus kuasa hukum korban, Rony Samloy kepada pers di Ambon, Jumat (23/11).
Samloy ungkapkan pemberhentian IS tidak didahului peringatan pertama hingga peringatan terakhir, tetapi hanya kebijakan sepihak yang arogan dari KA. ’’Pemberhentian IS secara sepihak oleh bosnya, KA, ini patut diduga melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,’’ jabar Samloy.
Samloy menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mendampingi IS melaporkan perbuatan KA ke Penyidik PNS pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku. ’’Kami pun akan menyampaikan somasi kepada bos Toko Enam terkait persoalan yang dialami IS sebagai klien kami. Jelas apa yang dilakukan KA merupakan perbuatan melawan hukum,’’ tegas Samloy.
Sebelumnya Samloy dengan ditemani kakak kandung IS bermaksud ingin menemui KA di ruang kerjanya, Toko Enam. Hanya saja, ada dua karyawati Toko Enam yang berdalih majikannya tidak berada di tempat.’’Bos tidak ada, lagi keluar daerah,’’ kelit salah satu karyawati senior di Toko Enam kepada juru bicara keluarga IS, pekan lalu.
Ternyata setelah diberikan nomor telepon untuk dihubungi KA, sampai sepekan terakhir tak ada niat baik KA menanggapi keinginan pihak keluarga IS untuk membicarakan masalah pemecatan IS secara damai. ’’Karena tak ada respons positif, makanya kita akan perkarakan Bos Toko Enam (KA) dalam waktu dekat,’’ tutup Samloy. (MR-03).
Comment