Pansus II DPRD Studi Banding Ranperda PRK ke Indramayu

INDRAMAYU,MRNews.com,- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon melaksanakan studi banding terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Rumah Kos (PRK) ke Pemerintah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Rabu (8/8/18). Studi banding dilakukan setelah Ranperda diserahkan dari Pemkot Ambon ke DPRD untuk dibahas dalam sidang paripurna, Selasa (7/8/18).

Rombongan Pansus datang dengan dipimpin Wakil Ketua DPRD Ely Toisuta, Ketua Pansus Leonora Far-far dan Wakil Ketua Pansus Taha Abubakar bersama anggota, diantaranya Cristianto Laturiuw, Zeth Pormes, Obed Souisa, Jacob Usmany, Jhoni Mainake, Agustinus Kailuhu. Hadir pula staf bagian hukum Pemkot Ambon, Tati Rahareng. Rombongan diterima dengan hangat oleh Asisten III bidang administrasi Setda Kabupaten Indramayu, Suwenda dan sejumlah OPD di balai pertemuan Pemkab Indramayu.

Asisten administrasi Setda Kabupaten Indramayu, Suwenda mengatakan, suatu penghargaan bagi pemerintah dan masyarakat karena DPRD Kota Ambon memilih Kabupaten Indramayu sebagai dasar perbandingan Ranperda PRK dan berbagi informasi bagaimana penyusunan Ranperda bersama DPRD Indramayu. Karena memang Pemkab Indramayu telah memiliki Perda ini.

“Perda PRK kita sudah punya, bernomor 2 tahun 2017 dan telah tercatat dalam lembaran daerah. Prinsipnya, Perda itu sebagai penegasan harus ada norma/adat istiadat/aturan yang mengikat, supaya ada ketertiban hukum dan PRK dapat dilakukan sesuai fungsi dan peruntukannya,” jelas Suwenda yang langsung mempersilahkan sejumlah pimpinan OPD yang terkait penyusunan Ranperda PRK ini.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Ali Fikri menegaskan, sebelum ditetapkan Perda ini, banyak rumah kos tidak berizin, tidak dibangun sebagaimana mestinya, sering jadi tempat prostitusi, Miras dan lainnya. Sehingga Pemkab berinisiatif membuat Perda guna mengatur PRK dengan segala bentuknya serta direspons positif DPRD. Karena selain penting menaikkan PAD tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pengusaha kos maupun pengguna. Buktinya, pajak rumah kost yang ditarget Rp 35 juta tahun ini capai Rp 40 juta atau melebihi.

“Dalam Perda PRK, pembangunan kamar kost 5 keatas harus mengurus izin di DPMPTSP, sedangkan dibawah 5 hanya melapor namun tetap ditarik retribusi. Aturan 5 pendekatannya muatan lokal. Harus membuat plang rumah kos, memisahkan kosan wanita dan laki-laki (kecuali suami isteri), yang ingin kos harus diminta datanya lengkap, harus ada IMB, izin pariwisata, izin lingkungan/tetangga. Bila melanggar, jelas ada sanksi. Yang terberat bila rumah kos dialihfungsikan tidak sesuai peruntukan, maka ada sanksi pidana dan denda Rp 50 juta. Pengawasan dan pembinaan preventif juga dilakukan,” paparnya.

Sementara, Ketua Pansus Leonora Far-far mengaku, Pansus memilih studi banding ke Indramayu karena kabupaten ini sudah memiliki Perda PRK. Sehingga Pansus dan Pemkab bisa saling share informasi, membandingkan bagaimana proses penyusunan Perda ini, penetapan serta evaluasinya (kegunaan, kelemahan, pengawasan, perizinan dan lainnya) dalam implementasi Perda. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dengan meningkatnya urbanisasi di Kota Ambon dan berkembangnya berbagai fasilitas di bidang pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan.

“Atas dasar pertimbangan itu maka butuh payung hukum guna mendapatkan pengelolaan rumah kos yang baik. Maka semua informasi, masukan yang telah kita terima/dapat termasuk perangkat Perda PRK dari Pemkab Indramayu selama dua jam berdiskusi sangat penting sebagai muatan, bobotan bagi Pansus guna sekembali ke Ambon menjadi bahan pembanding saat pembahasan dan penyusunan Ranperda bersama OPD hingga penetapannya. Yang kita harap tuntas akhir bulan ini,” tutup politisi PDIP itu. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *