AMBON,MR.-Absalom Aninjola,warga Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama empat tahun dua bulan (4,2) kurungan.
Sidang dengan agenda putusan majelis hakim tersebut dipimpin hakim yang diketuai Pasti Tarigan,dibantu Kristina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota,di Pengadilan Negeri Ambon,Rabu (4/7) siang.
Menurut majelis terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana
“Secara bersama-sama tanpa Hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan,Menguasai, atau menyediaakan NARKOTIKA Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Absalom Aninjola dengan penjara selama 4,2 tahun,denda sebesar 180 juta subsider 2 bulan kurungan,dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” Kata Tarigan dalam amar putusannya.
Setelah mendengar putusan.hakim langsung menutup sidang dengan ketentuan selama tujuh hari jika terdakwa melalui kuasa hukumnya Abdul Basir Rumagia dan JPU tidak melakukan upaya hukum lain (banding) maka putusan tersebut dinyatakan incrah.
“Jadi kami tunggu selama tujuh hari ya.kalau tidak ada upaya hukum lain maka putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap,”Tutup hakim.
Diketahui Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (Enam) bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan dalam dakwaan JPU Kejari Ambon, awalnya saksi Lani Sudaryanto,saksi Anwar Batik,Saksi Saiful Rahman,Saksi Alfin Gunawan memperoleh informasi bahwa terdakwa Absalom Aninjola alias Absa sedang menjual dan memakai Narkotika Golongan satu.dari situlah para saksi mencoba menjejaki keberadaan terdakwa sehingga mereka menyuruh salah satu warga untuk membeli Narkoba kepada terdakwa di jalan Ay Patty depan Cafe Nikitta dengan uang sebesar satu juta rupiah.
Ketika terdakwa menerima uang yang diberikan pembeli tersebut.pembeli memberitahu saksi Lani Sudaryanto dan Anwar Abatin guna bersama terdakwa menggunakan sepeda motor mendatangi saksi Rudolf Telussa (berkas terpisah) yang tinggal dikawasan tempat putar Angkot Kudamati,Kelurahan Benteng,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon.
Sesampainya di Kudamati,Saksi Rudolf Telussa langsung membeli Narkotika Gol 1 kepada saudara Patrik (DPO).
Setelah transaksi selesai saksi kemudian memberi ke terdakwa dan langsung membawanya ke jalan Ay Patty,di depan Cafe Nikitta.dari situlah aksi terdakwa diketahui dan langsung diamankan pihak Kepolisian setelah sebelumnya para saksi menyusun skenario untuk menangkap terdakwa.(MR-03).
