AMBON,MR.- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar di hari peringatan lingkungan hidup sedunia tahun 2018 meminta masyarakat Indonesia bertekad bersama untuk mengendalikan dan mengurangi sampah plastik, menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya agar tetap bersih untuk alam yang lebih baik. Selain itu, kepedulian lingkungan dengan upaya reduce, reuse, recyle pengelolaan sampah dan limbah patut ditingkatkan demi menjaga alam. Alam yang terjaga, akan memberikan fungsinya kepada manusia mulai dari fungsi pembawa atau media, produksi sampai pada fungsi informasi, spiritual atau healing. Karena semua itu untuk kesejahteraan manusia.
“Saya minta tekad bersama menjaga lingkungan,dengan membuang sampah pada tempatnya, mengurangi penggunaan sampah plastik, melakukan pemilahan sampah untuk diolah selanjutnya menjadi bahan produktif. Mari kita bersatu dan bertekad untuk kelola sampah plastik bersama-sama,” tukas Menteri dalam sambutannya pada hari lingkungan hidup sedunia tahun 2018 yang diterima media ini, Selasa (5/6/2018).
Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia di bulan Ramadhan ini, diharapkan Menteri, dapat menambah semangat semua anak bangsa untuk senantiasa memperbaiki diri dalam berperilaku adil terhadap lingkungan, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari pada iman. Karena dengan lingkungan yang bersih dari sampah, dapat meningkatkan kenyamanan dalam beribadah, dan perilaku ini agar terus berlanjut hingga menjadi suatu kebiasaan dan budaya, untuk ditularkan kepada lingkungan sekitarnya.
“Kita membutuhkan tekad bersama untuk pelembagaan budaya bersih dan bijak dalam mengelola sampah,” tandasnya.
Dalam waktu dekat, kata Menteri Siti, pemerintah akan mengeluarkan dua regulasi terkait pengelolaan sampah plastik yaitu 1) pengurangan kantong belanja plastik di sektor ritel meliputi toko modern, pusat perbelanjaan dan pasar rakyat; dan 2) peta jalan (Road Map) pengurangan sampah oleh produsen yang meliputi pelaku usaha manufaktur pemegang merk (brand owner), pelaku usaha ritel (toko modern, pusat perbelanjaan, pasar rakyat), dan pelaku usaha jasa makanan dan minuman (hotel, restoran, dan cafe); serta 3) Rencana Aksi terpadu penanganan sampah plastik di laut.
Sebagai langkah nyata penerapan circular economy, saat ini tambah Menteri, KLHK sedang membangun tiga (3) pilot projects pengembangan model pengelolaan sampah kemasan melalui program kolaborasi dengan melibatkan pemerintah, produsen, industri daur ulang, bank sampah, sektor informal (pelapak dan pengepul) dan kelompok masyarakat.
“Ketiga kegiatan piloting tersebut meliputi pengembangan model pengelolaan kemasan plastik PET botol dan kemasan karton di Provinsi Bali dan Jabodetabek bekerjasama dengan TetraPak Indonesia dan Danone Indonesia. Kedua, pengembangan model pengelolaan kemasan PET botol Danone Aqua di Kawasan Destinasi Wisata Nasional Kabupaten Kepulauan Seribu DKI Jakarta dan Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Utara, NTT. Ketiga, pengembangan model pengelolaan kemasan plastik fleksibel (flexible plastic) berupa kemasan sachet dan pouch di 7 kabupaten/kota di Jawa Timur bekerjasama dengan Unilever Indonesia,” papar mantan anggota DPR-RI itu.
Inti dari circular economy diakui Menteri, adalah menyeimbangkan aspek lingkungan dan ekonomi sehingga dapat dijalankan bersamaan secara berkelanjutan (environmentally and economically sustainable). Sesungguhnya, akar dari model circular economy dalam konteks pengelolaan sampah adalah reduce, reuse, dan recycle (3R) atau pembatasan, guna ulang, dan daur ulang. Dimana, model circular economy merupakan perwujudan dari prinsip 3R yang menjadi roh utama Undang-undang No. 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012. Manakala, pemerintah sejak tahun 2016 sudah melaksanakan uji coba pengurangan sampah plastik bekerja sama dengan retail cukup positif, dimana penggunaan kantong belanja plastik menurun 30 – 60 persen.
“Ujicoba itu berlangsung hingga lebih kurang satu tahun. Ujicoba ini harus diperkuat dengan kesadaran prinsip bahwa menggunakan plastik dan membuat sampah plastik berarti mencemari lingkungan/alam. Dan kita harus bertanggung jawab karena telah memberikan beban pada alam. Langkah-langkah persuasif dengan dinamika masyarakat secara luas ini sejak 2016, juga sejak 21 Januari 2018 hingga April 2018 dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional dan diperpanjang hingga September 2018 telah memberikan catatan yang makin positif,” tuturnya.
Dalam gerakan masyarakat dengan dukungan masyarakat dan Pemda atau pemerintah, lanjut Menteri, penanganan sampah melalui bank sampah merupakan modal sosial yang unik dan tidak ada di negara lain untuk saat ini. Tentu saja juga telah berkembang ragam inovasi para profesional dunia usaha. Dimana Bank sampah, circular economy dan landasan kesadaran mulai dari rumah tangga merupakan modal dasar bangsa untuk secepatnya bersama-sama sampai pada bebas sampah dan bebas sampah plastik pada 2020. Bahwa disadari waktunya sangat singkat. Oleh karena itu, circular economy menjadi penting dalam upaya kolaborasi antara berbagai komponen modal dasar upaya pemerintah dan masyarakat.
“Dalam menerapkan model circular economy, pemerintah berharap para pelaku bisnis menjalankan strategi melakukan pembatasan timbulan sampah dengan cara re-design barang dan/atau kemasan plastik agar lebih ramah lingkungan misalnya compostable, recyclable, reusable, durable, dan refilable; serta membangun stasiun-stasiun drop-box dan mungkin bank sampah diantaranya untuk ambil kembali barang dan/atau kemasan plastik untuk didaur ulang atau dipergunakan ulang. Melalui perjalanan panjang lebih dari dua tahun, pengalaman empirik bersama pemda dan masyarakat, kita akan sampai pada pengaturan sampah yang bijaksana dengan pertimbangan-pertimbangan hasil dialog pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (MR-05)
