AMBON,MR.-Lutfi Attamimi,(74) warga Tanah Rata, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, memberikan keterangan ‘abal-abal” di Pengadilan Negeri Ambon.
Pada saat dia dihadirkan Kuasa Hukum Tergugat Boilulu Borut, Djidon Batmomolin dan kawan-kawan sebagai saksi kedua tergugat dalam perkara nomor:03/Pdt.G/2018/PN Ambon antara Eliza Polnaya sebagai Penggugat melawan Borut (Tergugat),pada Kamis (26/4), Attamimi menyatakan dirinya tidak mengakui tanah-tanah Dati termasuk Register Dati 1814 yang dimiliki Negeri Batu Merah atau negeri-negeri adat lain di Ambon dan Lease yang masih mengakui dati sebagai hak petuanan adat negeri maupun pribadi. ”Saya tidak mengenal dati, saya hanya kenal tanah adat,” elaknya menjawab pertanyaan kuasa hukum Penggugat Rony Samloy.
Ironisnya, Attamimi menerangkan di bawah sumpah sebagai anak cucu dari salah satu Kapitan asal Jazirah Lehitu yang mewarisi tanah kepadanya berdasarkan Eigendom Verponding 986 selain terletak di dalam petuanan Negeri Batu Merah juga termasuk lahan di mana berdiri Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon.”Kalau mau tanah nanti saya kasih. Ingat di Pengadilan Negeri Ambon juga saya punya tanah,” koar pria berusia 74 tahun ini.
Keterangan abal-abal itu diduga sengaja dikeluarkan Attamimi yang mengaku dirinya Dirut PT Maluku Membangun yang dipercayakan pemerintah mengurusi dan mendaftarkan tanah-tanah bekas eigendom verponding di Maluku sejak 2010 silam lantaran dalam perkara melawan Misun (Bos PT Naga Kuning), Djasmita Gaspersz dan Kepala kantor
Pertanahan Kota Ambon, Attamimi takluk di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon hingga Mahkamah Agung RI soal klaim atas tanah Eigendom Verponding yang memiliki luas 1.600.000 meter persegi atau 116 ribu hektare dari Kali Batu Merah sampai Kali Hative Kecil. Padahal, kepemilikan asli Eigendom Verponding 986 sangat rancu karena dalam beberapa perkara perdata di pengadilan tanah bekas hak Barat bernomor 986 itu awalnya terdaftar atas nama Tan Sie Lae dkk kemudian diklaim milik Nyi Mas Entjih (Osah), M.Fathi Esmas, Zainal Asikin (cucu Nyi Mas Entjih) dan Lutfi Attamimi.
Ketika ditanyakan kuasa hukum Penggugat menyangkut perkara antara Lutfi Attamimi dan Nurdin Nurltte melawan Misun, Djasmita dan Kepala Pertanahan Kota Ambon, Attamimi mengelak alias tidak nyambung (tidak relevan) menuding sertifikat-sertifikat yang selama ini mengalahkan klaim Attamimi melalui Eigendom Verponding 986 sebagai bentuk rekayasa dan bagian dari kejahatan-kejahatan administrasi yang dilakukan pejabat Kantor Pertanahan serta kekalahannya disebutkan kekuatan finansial lawan-lawannya.
Lucunya lagi Attamimi tidak mengakui Tantui sebagai kampung dan kelurahan Pandan Kasturi lokasi di mana objek sengketa berada yakni di RT 001/RW 05 hal mana Tergugat melakukan penyerobotan terhadap
tanah seluas 310 meter persegi milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 593 Tahun 1979.
“Saya tidak terima kata Tantui sebagai kampung, karena Tantui itu nama orang, Tan Tui, bukan nama kampung. Saya juga tidak mengakui Tan Sie Lae dan lain-lain yang katanya punya tanah di Tantui. Kalau Desa saya tahu, tapi kelurahan saya tidak tahu,” sahutnya menjawab pertanyaan kuasa hukum Penggugat apakah ada perbedaan antara Desa
Batu Merah dan Kelurahan Pandan Kasturi.Attamimi juga menerangkan kalau Eigendom Verponding telah dikonversi menjadi hak milik adat atas namanya dan PT Maluku Membangun.
Keterangan Attamimi sempat menjadi bahan lelucon majelis hakim tentang apakah Attamimi waktu pergi mengambil surat-surat ke Belanda menggunakan paspor dan memiliki nomor paspornya. ”Waktu saudara ke Belanda pakai paspor ya. Bisa sebutkan nomor paspornya,” seloroh ketua majelis hakim Hery Setyobudhi.”Ya ada paspor pak,” timpal Attamimi. Perkara ini memasuki agenda kesimpulan pada Senin, 14 Mei mendatang. (MR-07).
