Lasol Terdakwa Laka lantas Di Jalan Salahuttu Diadili

AMBON,MR.-Marthinus Lasol alias Ateng,(46),warga yang tinggal di Waimeteng Darat,Kota Piru,Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi diadili di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Ambon,Rabu (15/8) siang.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak selaku hakim ketua dibantu Kristina Tetelepta dan R.A. Didi Ismiatun selaku hakim anggota, membuka agenda persidangan perdana itu dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam dakwaannya mengatakan,awalnya Rabu tanggal 30 Mey 2018 sekitar pukul 09.00 Wit,saat itu terdakwa mengemudikan mobil Bus Jurusan Ambon-Piru merk Mitsubishi  warna merah bernomor Polisi DE 9461 AU.menuju arah Kota Ambon ke pelabuhan Hunimua-Liang dengan ditumpangi penumpang sebanyak sembilan (9) orang ditamba dengan terdakwa.

Saat berjalan kecepatan bus berada pada 40 kilo meter dan tiba persis di jalan raya Waai,Kecamatan Salahuttu,Kabupaten Maluku Tengah,mobil tersebut hendak berbelok dipersampingan tikungan.

Saat mobil hendak belok,tiba-tiba terdakwa dikagetkan satu unit sepeda motor  merek Kawasaki dari arah berlawanan yang dikendarai sdr Asroful Umasugi.

Dalam kondisi itu karena panik,terdakwa melajukan bus dengan kecepatan 60 kilo meter tanpa memberikan aba-aba apapun berupa klakson mobil maupun kode lampu sen.

Sehingga saat itu terdakwa langsung membanting stir mobil ke sebelah kanan jalan. Padahal terdakwa sudah melihat jelas  dari arah berlawanan tampak ada satu unit

Sepeda motor merk Honda Vario nomor Polisi DE 3673 yang dikendarai korban Mesri, berboncengan dengan  Novel.

Kemudian karena sudah hilang kendali,bus yang dikemudikan  terdakwa langsung menabrak sepeda motor korban dengan posisi terseret dibadan jalan akibat benturan bus.

Setelah peristiwa tersebut, korban langsung  nyaris kritis akibat mengalami luka-luka serius pada tubuhnya, sehingga dilarikan ke RSUD Haulussy Kudamati untuk mendapatkan pertolongan medis.tapi karena kondisi korban semakin parah,Ia langsung meninggal dunia pada 02 Juni 2018.Kata JPU, Lilia Helut dalam dakwaannya.

JPU melanjutkan. Sesuai kesimpulan hasil visum dokter,korban mengalami luka lecet,luka robek,satu buah patah tulang tertutup dengan kondisi luka yang parah.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),”Pungkas JPU.

Usai membacakan dakwaan,hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.(MR-03)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *