AMBON,MRnews.com -Majelis Hakim tipikor pada pengadilan Negeri Ambon resmi menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan MBD,Hermanus O.Lekipera dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2’6).putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar,Rabu (21/3) pagi.
“Persidangan yang terhormat Hermanus O Lekipera terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 18 junto pasal 64 KUHP tentang penggelapan,dan terdakwa Hermanus O.Lekipera dijatuhkam hukuman perjara selama 2,6 tahun penjara,”Ungkap ketua majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Jimmy Waly selaku hakim ketua,Hery Liliantoro,dan Felix Wuasan selaku hakim anggota.
Selain hukuman penjara Lekipera juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.50 juta sebsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta sebsider enam bulan kurungan.
Usai membacakan amar putusan majelis hakim kembali menawarkan kepada kuasa hukum terdakwa Rony Samloy cs dan JPU Hendrik Sikteubun untuk kembali mempertimbangkan putusan tersebut.
“Jadi silakan.saya tawarkan apakah menerima,menolak atau pikir-pikir,itu kewenangan penasehat hukum dan JPU.dan kami tunggu selama dua minggu jika tidak ada upaya hukum banding berarti keputusan ini dinyatakan memiliki putusan hukum tetap (Inckrah),”Tutup Hakim Sembari menutup persidangan.
Terpisah ketika dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa menandaskan terkait dengan putusan majelis hakim terhadap klien kami dinilai sepihak.lantas majelis hakim memvonis terdakwa mengabaikan fakta sidang.
“Jadi setelah kami kuasa hukum berkordinasi,kami sepakat ajukan banding.karena menurut kami beberapa hal krusial yang tidak diperhatikan hakim dalam memutuskan perkara ini.pertama fakta sidang sesuai dengan pendapat ahli bahwa perbuatan terdakwa yang selaku manajer dana BOS saat menggunakan sisa dana BOS melakukan Monev itu bukan merupakan unsur pidana.tapi itu namanya Mall Administrasi,kemudian ada beberapa fakta sidang lagi yang diabaikan hakim dalam memutuskan perkara ini.makanya kami tidak puas dan tetap kami ajukan banding,”cetus Rony Samloy SH kepada awak media di PN Ambon,Rabu siang.
Samloy melanjutkan sesuai keputusan majelis hakim Hermanus Lekipera tidak terbukti sesuai dakwaan primer karena tidak ada unsur memperkaya diri,hanya saja Hermanus Lekipera terbukti pada dakwaan subsider melanggar pasal 18 junto pasal 64 Tentang penggelapan atau perbuatan berlanjut sehingga dia (HL) divonis 2,6 tahun penjara.”sekali lagi ada fakta sidang yang hakim abaikan sehingga kami tetap ajukan banding,”pungkasnya.
Sebelumnya JPU Kecabjari Wonreli Hendrik Sikteubun menuntut Hermanus O Lekipera dengan penjara selama lima (5) tahun dan juga Hermanus Lekipera dituntut membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp.408.362.250,subsider enam bulan kurungan.(MR-07).
