Kapolri Keluarkan Larangan Bagi Polisi PAM TPS

AMBON,MRNews.com,- Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan larangan bagi anak buahnya di daerah-daerah yang bertugas pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada serentak digelar 27 Juni 2018 di 171 daerah yang melaksanakan Pilkada, termasuk di Provinsi Maluku.

Larangan itu tertuang lewat surat telegram rahasia (STR) Kapolri bernomor STR/404/VI/OPS.1.3/2018 tertanggal 22 Juni 2018 kepada para Kapolda se-Indonesia yang ditanda tangani ASOPS Kapolri, Irjen Pol Deden Juhara.

Adapun larangan petugas POLRI dalam PAM TPS pada saat pelaksanaan pungut suara dan penghitungan suara, yakni pertama, petugas POLRI PAM TPS dilarang memasuki TPS. Kedua, keberadaan petugas POLRI PAM TPS atas permintaan KPPS apabila terjadi gangguan Kamtibmas di lokasi TPS. Ketiga, petugas POLRI PAM TPS dilarang melakukan pencatatan dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara. Keempat, petugas POLRI PAM TPS dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan memberikan suara.

Alasan keluarnya STR tersebut dijelaskan, pertama, PKPU nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, pembentukan dan tata kerja PPK,PPS dalam penyelenggaraan Pilgub-Wagub,Bupati-Wabup dan atau Walikota-Wakil Walikota. Serta merujuk surat Kapolri nomor B/3370/VI/PAM.2.4/2018/SOPS tanggal 8 Juni 2018 perihal pedoman petugas PAM TPS pada Pilkada tahun 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam pelaksanaan tahapan pungut suara di TPS memerlukan penanganan secara serius khususnya terkait dengan profesionalisme dan netralitas POLRI selaku aparat keamanan sekaligus merevisi surat KAPOLRI nomor:B/B/3370/VI/PAM.2.4./2018/SOPS tanggal 8 Juni 2018 perihal pedoman petugas PAM pada TPS Pilkada tahun 2018, dengan ketentuan.

Pertama, kewajiban pers POLRI yang melaksanakan PAM TPS, pada H-1 wajib melakukan survey dan mengenai karakteristik kerawanan pada lokasi TPS yang diamankan. Kedua, kenali dan saling berkoordinasi dengan petugas LINMAS PAM TPS dan anggota TNI yang diperbantukan dalam PAM TPS. Ketiga, komunikasikan prosedur PAM TPS kepada petugas LINMAS PAM TPS dan anggota TNI yang diperbantukan dalam PAM TPS.

Keempat, koordinasikan dengan RT/RW dan lingkungan setempat untuk membantu PAM TPS yang sudah dibangun pada H-1 sebelum pelaksanaan pungut suara. Kelima, PAM dan pengawal kotak suara mulai dari sebelum pungut suara dari PPS ke TPS dan setelah pungut suara dari TPS ke PPS. Keenam, lakukan PAM dan pemantauan situasi di sekitar TPS pada saat pelaksanaan pungut suara dan hitung suara. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *