AMBON,MRNews.com,- Untuk menjamin kreatifitas dan kehidupan para musisi kota Ambon kedepannya, terutama dalam melakukan pentas di hotel, restoran maupun cafe yang ada di kota Ambon dan memastikan tarif yang diperoleh para musisi sesuai aturannya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal membuat Peraturan Daerah (Perda).
“Itu akan ditindaklanjuti dengan aturan-aturan lain seperti bagaimana menjamin kreatifitas seorang seniman dalam melakukan pentas baik itu dihotel, restoran dan cafe. Kita akan mengatur itu paling tidak dalam Perda termasuk dari sisi tarifnya,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).
Dengan dibuatnya Perda maka kata Slarmanat, profesi musisi akan dilindungi dan tidak digunakan secara komersial hingga merugikan musisi tersebut. Artinya, ketika musisi bekerja profesinya tidak dieksplor untuk kepentingan-kepentingan tertentu, yang tidak mendatangkan keuntungan bagi musisi dalam berkarya. Sehingga regulasi ini sangat penting sekali karena menjadi dasar melakukan semua proses-proses, pembangunan ataupun pemerintahan secara keseluruhan.
Perda dibuat selain untuk menjamin musisi tapi juga mengatur tentang Ambon kota musik yang dicanangkan Pemkot Ambon. Apalagi harus diusulkan dalam 2018 itu adalah kota kreatif, karena dalam proses penilaian ternyata Ambon memiliki dua unsur yang memenuhi sebagai kota kreatif yaitu musik dan kuliner. Sehingga penting dibuat dalam regulasi.
“Perda juga legal standing yang harus diperoleh setiap daerah untuk menjudge proses pemerintahan di daerah. Dengan pencanangan Ambon kota musik, Perda payung guna mengatur segala yang berhubungan didalamnya sangat penting. Terkait upaya mewujudkan pengakuan UNESCO bagi Ambon kota musik dunia di tahun 2019, memang didalam lima pilar dan 25 exemplain, salah satunya kebutuhan pemenuhan regulasi. Melalui semua yang selama ini dibangun dengan Bekraf, dibutuhkan Perda payung guna mengakomodir semua kepentingan tentang kota musik,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon, Richard Luhukay menambahkan, Perda tersebut akan dibuat dalam tahun ini, karena pihaknya telah anggaran telah tersedia. Sehingga pihaknya akan segera membentuk tim penyusun yang terdiri dari berbagai stakeholder termasuk akademisi.
“Namanya Perda kalau baru pertama tentu kedepannya ada kekurangan, bisa nanti direvisi sehingga lebih baik dan sempurna. Akan dibuat tahun ini, karena kita sudah menyediakan anggaran dan wajib. Namun memang anggaran kecil dan mungkin akan diusulkan untuk tambah dalam anggaran perubahan. Sebelumnya kita akan segera bentuk tim, melibatkan berbagai pihak, akademisi maupun para pemangku kepentingan guna memberikan bobot dan pikiran dalam penyusunan Perda dimaksud,” demikian Luhukay. (MR-05)
