AMBON,MRNews.Com.-Pro dan Kontra terkait pelepasan lahan lokasi tempat pembuangan akhir(TPA)dan Instalasi Pengelolaan sampah Terpadu (IPST), yang berada di Desa Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan,diduga sarat dengan tindak pidana korupsi.
Hal ini ketahui sejak adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembelian lahan TPA dan IPST, di Desa Toisapu, tahun 2006 senilai Rp 6 miliar, yang dilaporkan oleh pemilik tanah keluarga Lesiasel kepada Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP. Rifal Efendi Adikusuma, yang dikonfirmasi wartawan, diruang kerjanya, Rabu (15/8) kemarin,membenarkan adanya laporan dugaan korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp.6 miliar tahun 2006 yang dilaporkan ke Polres Ambon.
“Jadi kasus dugaan tipikor anggaran pembelian lahan TPA dan IPST, Desa Toisapu tahun 2006,sudah dalam proses penyelidikan (Lidik) oleh penyidik Tipikor Polres Ambon. Untuk proses penyelidikannya, anggota juga akan melayangkan panggilan kepada mantan Sekertaris Kota Ambon tahun 2006, dr HJ.Huliselan,”katanya.
Dirinya menjelaskan,Selanjutnya untuk proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi dari pemilik tanah yang dijadikan lahan TPA dan IPST di Desa Toisapu, mengakui sudah menkonfirmasi anggaran pembayaran tanah tersebut kepada dr HJ Huliselan (Mantan Sekot Ambon tahun 2006) dan dirinya mengakui adanya pembayaran salah yang dilakukan oleh Pemkot Ambon yang saat itu dijabat oleh Walikota Ambon Drs M.J Papilaya, kepada yang bukan pemilik lahan sebenarnya.
“Untuk diketahui kasus ini masih dalam penyelidikan, yang pastinya, akan dilakukan pemeriksaan saksi kepada dr HJ Huliselan, selaku mantan Sekertaris Kota Ambon tahun 2006,mengenai anggaran Rp 6 miliar yang belum terbayarkan oleh Pemkot Ambon kepada pemilik tanah, yang telah dijadikan sebagai lahan TPA dan IPST, di Desa Toisapu, oleh Pemkot Ambon,”Pungkasnya. (MR-03).
