DPRD Sahkan Dua Ranperda Usulan Pemkot

AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon mensahkan dua (2) rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda kota Ambon yakni Ranperda tentang rumah susun dan tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan dalam sidang paripurna DPRD untuk mendengar kata akhir fraksi-fraksi terhadap kedua Ranperda tersebut, Selasa (16/01).

Dalam kata akhir fraksi PDIP terhadap kedua Ranperda ini, yang dibacakan Leonora Far-far mengharapkan Pemkot segera membentuk peraturan pelaksana secara teknis. Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait langsung Perda ini agar segera melakukan sosialisasi intensif, serta berharap Pemkot melakukan monitoring dan evaluasi serta penegakan Perda ini dengan tegas guna terwujudnya kota Ambon yang tertata secara baik.

“Kita berharap ditetapkannya Perda ini maka sudah adanya landasan hukum untuk Pemkot Ambon melakukan pembangunan rumah susun umum yang dikhususkan kepada MBR dapat terlaksana sesuai peruntukannya. Kita juga minta OPD terkait menginventarisir, validasi data base kepada badan usaha yang telah siap, agar mendapat ijin pelaksanaan pemadam kebakaran sebagai wujud kerjasama yang diamanatkan oleh Perda yang ada. Bila perlu lakukan kerjasama dengan daerah lain dalam provinsi agar masalah pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan dapat teratasi sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, fraksi partai Golkar lewat juru bicaranya, Etha Siahay berharap pembentukan peraturan Walikota harus dilakukan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama agar kedua Perda ini dapat berlaku secara efektif. OPD terkait diminta pula agar siapkan sumber daya baik manusia maupun sistem serta fasilitas pendukung lainnya dalam penerapan kedua Perda dimaksud.

Beberapa perwakilan fraksi yang membacakan kata akhir fraksinya masing-masing Cristianto Laturiuw (Gerindra), Jhony Mainake (NasDem), Tomwin Rio Tamaela (Demokrat), Taha Abubakar (PPP), Juliana Pattipeilohy (Kebangkitan-Persatuan Indonesia), Martin Sapulette (Hanura) dan Yusuf Wally (Keadilan-Nasional).

Terhadap penetapan kedua Ranperda dimaksud dan kata akhir fraksi, Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler yang mewakili Walikota Richard Louhenapessy dalam sambutannya mengungkapkan, Perda tentang rumah susun diharapkan akan menjadi dasar bagi Pemkot Ambon dalam melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya untuk pembangunan, pembinaan dan pengaturan rumah susun dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat.

Disamping itu juga sebagai upaya mewujudkan ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun, menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan penghuni dalam hal kepemilikan satuan rumah susun, penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

“Perda ini juga secara garis besar mengatur penyelenggaraan rumah susun secara komprehensif meliputi kebijakan, perencanaan, pengelolaan, peningkatan kualitas dan pengendalian,” tandas Wawali yang juga ketua DPW PPP Maluku.

Oleh karena bahaya kebakaran berdampak pada hilangnya harta benda dan nyawa manusia, Hadler melanjutkan, maka pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, menjadi pelayanan dasar dan urusan wajib dari pemerintah sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sehingga Pemkot Ambon sangat berkepentingan untuk membentuk peraturan daerah pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan sehingga dapat melakukan langkah-langkah penetapan kebijakan penanggulangan bencana kebakaran.

“Salah satu kebijakan Pemkot Ambon kedepan yakni membentuk satgas-satgas atau relawan pencegahan, penanggulangan dan bahaya kebakaran di tingkat kecamatan. Ini penting karena bencana kebakaran di kota Ambon cukup tinggi yaitu 100 kali dalam tiga (3) tahun terakhir. Sebagai informasi, kota Ambon mendapat apresiasi dari pemerintah pusat sebagai tuan rumah pelaksanaan HUT ke-99 satuan pemadam kebakaran pada 1 Maret 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk melidungi masyarakatnya dari bahaya bencana kebakaran yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” demikian Hadler. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *