Ditreskrimsus Diminta Transparan.Lusikoy : Jangan Ada Konspirasi Usut Speadboat MBD

AMBON,MR -Ditreskrimsus Polda Maluku,diduga ada konspirasi terselubung dibalik diamnya kasus proyek pengadaan 4 buah Speedboad milik Dinas Perhubungan kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Walaupun temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, resmi sudah merekomendasikan hasil audit tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Namun hingga saat ini Ditreskrimsus belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

“Saya menduga ada konspirasi terselubung dalam proses penyelesaian hukum kasus ini. Nah, dengan demikian, untuk menghilangkan asumsi dugaan konspirasi terselubung ini, maka Ditreskrimsus Polda Maluku secepatnya menuntaskan kasus penyidikan perkara ini. kenapa harus lama-lama,”kata Salah satu Praktisi Hukum, Hendrik Lusikoy kepada Awak media di  Ambon, Jumat (18/5).

Semestinya, menurut Lusikoy, hasil audit BPK yang telah diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku tersebut sudah jelas arahnya. Ditreskrimsus sudah pasti tahu jelas siapa-siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Apalagi, tambah Lusikoy, saksi-saksi dalam kasus ini juga sudah diperiksa, bahkan Speedboad milik Dinas Perhubungan kabupaten MBD tersebut sudah dipasang polis line (garis polisi) sebagai alat bukti. Dari itu sekarang ini masyarakat menilai dan selalu bertanya-tanya terhadap pihak Polisi.Apa lagi yang ditunggu Ditreskrimsus untuk tetapkan tersangka.

“Karena itu, saya meminta kasus proyek pengadaan 4 buah Speedboad yang dikerjakan tidak sesuai peruntukannya hingga rusak tanpa dinikmati masyarakat tersebut secepatnya diselesaikan. Ditreskrimsus Polda Maluku harus cepat gelar perkara, sehingga siapa-siapa dalang dibalik proyek fiktif itu segera terungkap,” Tegasnya.

Praktisi hukum senior itu berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku jangan main-main dengan kasus ini. Sebab proyek pengadaan 4 buah Speedboad tersebut menggunakan uang negara lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten MBD tahun 2016 senilai Rp1,5 milyar. Dan sudah jelas uang negara tersebut disalahgunakan, sesuai temuan BPK RI saat melakukan audit pada tahun 2016.mereka menemukan adanya pengadaan speadboat ini tidak sesuai  peruntukannya.Riskannya lagi sudah ada temuan,badan Legislatif MBD juga membentuk Pansus terkait pengadaan speadboat ini.hasil temuan pansus juga terbukti.hanya saja DPRD MBD tidak menindak lanjuti laporan tersebut tanpa alasan yang pasti.Maka dari itulah pihak penegak hukum juga diharapakan jangan diam.

“Ditreskrimsus Polda Maluku jangan diamkan jalannya kasus tersebut. Sebab ini uang negara yang disalahgunakan. Maka dari itu, usut tuntas siapa-siapa penjahat dibalik kasus ini. Saya juga minta agar Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Andap Budhi Revianto sikapi kasus ini, sehingga publik tidak berasumsi lain tentang kinerja Polda Maluku dalam menangani kasus-kasus korupsi,”pinta Lusikoy

Sebelumnya, Praktisi hukum, Agustinus Dadiara  dan Abdul Sukur Kaliky juga mengecam sikap para penegak hukum Ditreskrimsus Polda Maluku, yang tidak transparan dalam penanganan kasus dimaaksud. Menurut mereka, seharusnya Polda Maluku melalui Ditreskrimsus lebih cepat tanggap dengan perkembangan kasus ini.

Selain itu mereka juga mempertanyakan sejauh mana peran Polda Maluku dalam menangani dugaan kasus-kasus korupsi di Maluku, salah satunya proyek pengadaan 4 buah Speedboad di MBD. Sebab sesuai hasil audit BPK, ada indikasi korupsi. Dan BPK telah membuat rekomendasi ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diusut. Bahkan tahun kemarin, tim tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku sudah turun langsung ke MBD untuk mengusut kasus ini. Namun setelah Ditreskrimsus balik dari MBD, kasus ini tiba-tiba diam. Ditreskrimsus bagaikan tidak punya taring untuk menetapkan tersangka dalam perkara uang miliaran ini.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat ketika dikonfirmasi pekan kemarin via telepon pun, enggan berkomentar. Dia menyarankan untuk ke Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Begitu juga dengan Wadir Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Huwae, yang dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (15/5) pun tidak menanggapi.

Diamnya, para petingggi-petinggi  Polda Maluku, membuat para praktisi hukum dan publik Maluku bertanya-tanya tentang kejelasan hukum penaganan proyek pengadaan 4 Speedboad milik Dinas Perhubungan MBD tersebut. Sesuai hematan mereka dan menduga  mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno yang saat itu selaku KPA, yang merupakan adik kandung Bupati non aktif Abas Orno lah yang lebih bertanggung jawab dalam kasus ini. Diduga Odie lebih layak menyandang status tersangka. (MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *